Pura-Pura Gila, Tersangka Pembunuhan Ayah Kandung Dilatar Belakangi Dendam
Tetapi sehabis melaksanakan pengecekan ilmu mayat serta ilmu jiwa ilmu mayat, terdakwa diklaim tidak mempunyai kendala jiwa.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan dalam rapat pers, mengatakan pelaku berupaya buat memudarkan dirinya selaku orang yang tidak cakap hukum.
" Dari pengecekan ilmu mayat serta ilmu jiwa ilmu mayat, diklaim kalau yang berhubungan cakap hukum serta mempunyai peranan hukum buat mempertanggungjawabkan aksi kejahatan," sambungnya.
Lebih dahulu, polisi mengalami informasi dari masyarakat terpaut temuan jenazah Cecep yang bersimbah darah di dalam rumahnya. Dengan adanya informasi tersebut, petugas kepolisian menghadiri TKP serta melaksanakan penyelidikan olah kejadian perkara
Walaupun dikala itu sedikit saksi, aparat sukses mengakulasi perlengkapan fakta berbentuk pisau yang memiliki beberapa residu DNA dan darah kepunyaan korban di dekat TKP.
Gidion mengatakan pisau yang dipakai buat membunuh korban Cecep ditemukan di dalam rumah itu.
Dari hasil pencocokan darah korban dengan residu DNA yang ditemui di TKP setelah itu dianalisis memakai tata cara crime scientific investigation( CSI) memantapkan asumsi kalau dalam insiden itu cuma terdapat FO bersama korban Cecep.
Pembuktian adil yang timbul dari tata cara CSI itu antara lain pada pegangan pisau yang disita dari TKP ada darah korban Cecep serta sekalian DNA kepunyaan terdakwa FO.
Setelah itu pada celana terdakwa, ada darah yang teridentifikasi kepunyaan korban. Setelah itu sisa rokok yang terletak di dekat jenazah korban merupakan DNA kepunyaan terdakwa FO.
" Alhasil walaupun dapat dibilang saksi insiden amat sedikit namun dengan cara alamiah kita dapat meyakinkan jika pelakunya merupakan FO," tutur Gidion.
Dalam kurun durasi 1x24 jam, polisi kesimpulannya meringkus FO di suatu halaman dekat 3 km dari tempat terbentuknya pembantaian.
Sehabis serangkaian pelacakan, FO kesimpulannya berterus terang sudah menewaskan papa tirinya sebab marah serta sakit batin atas perkataan serta aksi korban ketika hidup.
Terdakwa sampai hati menusuk korban dikala sedang tertidur lelap. Korban juga berpulang dengan cedera 11 tikam.
Dalam peristiwa tersebut Kombes Gidion Arif Setyawan mengatkan kini FO dijerat dengan artikel 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Post a Comment for "Pura-Pura Gila, Tersangka Pembunuhan Ayah Kandung Dilatar Belakangi Dendam"