Sadisnya ANdi Habisi Nyawa Dini Sang Guru Honorer
Jumat berdarah, itulah menjadi hari terburuk yang dialami Enjang. Pria yang tahun 2008 lalu masih berumur 58 tahun itu dikejutkan dengan penemuan mayat yang merupakan anaknya sendiri.
Bak disambar petir di siang hari, Enjang melihat jasad anaknya bernama Dini Rike Anggraini terbujur kaku di kamar rumahnya yang berada di Jalan Babakan Sari, Gang H Rasid No 16, RT 08/11, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung pada Jumat 15 September 2008.
Dini yang merupakan seorang guru honorer dibunuh secara sadis. Saat ditemukan, kondisi tubuh Dini sangat mengenaskan, dipenuhi luka tusuk di perut dan bagian leher.
Wajah wanita yang kala itu berumur 27 tahun itu penuh lebam dan yang membuat Enjang tak kuasa, jasad anaknya ditemukan dengan kondisi celana yang dikenakannya melorot hingga lutut.
"Kami akan terus memantau keberadaan si pelaku," kata Kapolsek Kiaracondong yang kala itu dijabat AKP Asep Pujiyono.
Selain menjadi korban pembunuhan, Dini menjadi korban perampokan karena barang berharga milik korban hilang dalam kejadian sadis itu.
"Ya, berdasarkan informasi dari keluarga lima buah handphone Dini hilang," tambahnya.
Dalam kejadian ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa balok kayu atau kaso-kaso sepanjang 80 centimeter. Balok ini diduga digunakan pelaku untuk melukai guru honorer di SD Nilem Kota Bandung itu.
Empat hari berselang, pelaku pembunuhan guru honorer ini berhasil dibekuk polisi. Dia adalah pria bernama Andi yang kala itu berusia 20 tahun. Andi merupkan salah satu karyawan yang bekerja dengan ayah korban.
Saat diantarkan oleh ibu dan adiknya ke Mapolresta Bandung Tengah. Andi mengenakan sweater berwarna hitam dan celana jeans. Kepalanya memakai topi dan terus tertunduk. Dia terlihat gugup saat dikerubuti wartawan.
"Saya menyesal," ucap Andi.
Dalam kasus ini, Andi harus mempertangungjawabkan perbuatannya. Dalam kejadian ini, Andi dituntut 20 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Kristanto dalam sidang yang dipimpin oleh Nur Hakim, di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa, 21 Januari 2009 lalu.
Menurut jaksa, pelaku dijerat pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai pencurian. JPU menilai hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai sadis, karena telah menghilangkan nyawa dan harta.
Usai persidangan, Ibu korban, Euis, yang datang mengaku tidak puas dengan tuntutan tersebut, karena tidak sesuai dengan perbuatannya.
"Kami tidak puas, kami mau dia dihukum seumur hidup. Tapi kalau memang hanya 20 tahun, ya kami menerimanya, asalkan jangan dikurangi lagi," kaya Euis sambil menahan tangis.
Sementara itu pengacara terdakwa Deni Hidayatulah mengaku keberatan dengan tuntutan JPU. "Memang dia membunuh orang lain, tapi hukuman 20 tahun ini terlalu berat. Kita bisa lihat sisi kemanusiaan, dia masih bisa untuk dibina. Jangan 20 tahun, kalau bisa 15 tahun," ujarnya.
Post a Comment for "Sadisnya ANdi Habisi Nyawa Dini Sang Guru Honorer"