Lurah Pekanbaru Jadi Tersangka Usai Remas Payudara Pegawai Panwaslu
Lurah Tanjung Rhu, Pekanbaru, bernama Rusli diresmikan terdakwa permasalahan asumsi pelecehan intim. Rusli dikabarkan perempuan yang ialah karyawan panwaslu bernama samaran Meter.
"Hari ini kita panggil lurah bernama samaran R ini buat ditilik. Setelah itu sehabis titel diresmikan jadi terdakwa permasalahan asumsi kekerasan intim kepada Meter," jelas Kapolsek Limapuluh Kompol Baik Hari Priyambodo, pada Jumat (8/9/2023).
Kapolsek berkata penentuan Rusli selaku terdakwa menginginkan susunan pelacakan yang jauh. Apalagi, Polsek Limapuluh mengadakan masalah bersama Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Sehabis jadi terdakwa, Rusli ditahan di Polsek Limapuluh buat cara hukum. Rusli dijerat Artikel 6 graf a UU Nomor: 12 tahun 2022 mengenai Perbuatan Kejahatan Kekerasan Intim serta ataupun Artikel 289 KUHP.
"Insiden pelecehan intim itu terjalin di Kantor Lurah Tanjung Rhu Jalur Memindahkan 30 Agustus 2023 kemudian. Peristiwa dekat jam 13.00 Wib," tutur Hari.
Ada pula benda fakta yang disita interogator berbentuk satu buah bra serta satu lembar pakaian tangan jauh kepunyaan korban. Tidak hanya pakaian, terdapat pula hasil visum korban.
Post a Comment for "Lurah Pekanbaru Jadi Tersangka Usai Remas Payudara Pegawai Panwaslu"