Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan Solar di Situbondo
Suatu truk diamankan aparat Dasar Reserse Pidana Polres Situbondo, Jawa Timur, pada Juli 2023, sebab terdapat gundukan solar bantuan di dalamnya. Walaupun alat transportasi sedang ditahan, tetapi belum terdapat terdakwa dalam permasalahan itu.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito melaporkan, grupnya belum memutuskan terdakwa dalam permasalahan penyalahgunaan BBM bantuan tipe solar itu sebab sedang dalam cara pelacakan.
"Iya sedang pelacakan, kita menunggu regu pakar Pertamina tiba, sehabis terdapat hasilnya kita hendak memutuskan terdakwa," tutur Momon lewat sambungan telepon, Kamis(12/10/2023).
Ia melaporkan, terkini kali ini grupnya menanggulangi permasalahan akumulasi BBM di Kabupaten Situbondo. Grupnya membenarkan hendak sungguh- sungguh menanggulangi permasalahan itu.
Baginya, permasalahan truk dengan pelat no kuning DK 9359 UE itu menimbun solar dengan kapasitas banyak. Truk itu dimodifikasi 2 botol kanan kiri sehabis itu diberi selang buat disalurkan ke kolam tengah.
Aplikasi akumulasi solar bantuan ini terbongkar sehabis terdapat informasi dari masyarakat.
"Truk yang ditahan ini akumulasi solar kapasitas banyak yang bermaksud buat dijual lagi. Berlainan jika nelayan yang beli solar. Jika nelayan telah terdapat izinnya, terlebih Situbondo area yang banyak nelayannya," terangnya.
Modusnya, pengemudi serta kernet membeli solar dengan jumlah banyak di beberapa SPBU di selama Jalur Pantura dari Pasuruan, Probolinggo serta Situbondo. Umumnya, bekerja kala malam hari sebab telah hening konsumen.
Bila teruji pengemudi serta kernet melaksanakan pelanggaran menimbun solar bantuan, hingga hendak dikenai Artikel 55 UU No 11 Tahun 2020 dengan bahaya bui 6 tahun serta kompensasi sangat besar Rp 60 miliyar.
Post a Comment for "Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan Solar di Situbondo"