Yudha Pembunuh Dante Anak Tamara Tyasmara Segera Diadili
Kasus dugaan pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante (6), oleh Yudha Arfandi (33), memasuki babak baru. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Kemarin penyidik Subdit Jatanras sudah menerima surat P21. Surat P21 adalah surat dari kejaksaan yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Ade Ary mengatakan pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti.
"Sehingga hari ini proses tahap II sedang berlangsung. Proses tahap 2 adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti. Karena tadi diawali P21, penyidikan sudah dinyatakan lengkap. Akhirnya penyidik melimpahkan hari ini tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, masuk pada proses atau tahapan penuntutan, atau di persidangan," jelasnya.
Yudha Arfandi sendiri sudah ditetapkan sebagai sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Dante. Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal.
Yudha ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Akibat kasus tersebut, Yudha dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Post a Comment for "Yudha Pembunuh Dante Anak Tamara Tyasmara Segera Diadili "