Menginggalnya Remaja 13 Tahun yang Ditemukan di Sungai, Ternyata Dibunuh Temannya Sendiri
Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, mengatakan permasalahan kematian seseorang anak yang ditemui di pinggiran Bengawan Cimanuk, diakibatkan dianiaya temannya sendiri dengan memakai senjata runcing.
" Pelakunya telah diamankan, lagi menempuh cara hukum," tutur Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky dikala bertemu pers pengungkapan permasalahan temuan badan seseorang anak di Garut, Senin( 6 atau 11 atau 2023).
Beliau mengatakan, korban ialah siswa umur 13 tahun yang jasadnya ditemui di Bengawan Cimanuk, Desa Babakan Serbu, Dusun Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk pada Jumat( 3 atau 11 atau 2023).
Kepolisian, tutur ia, melaksanakan pelacakan lebih lanjut terpaut temuan seseorang anak itu yang lebih dahulu dikabarkan lenyap semenjak seminggu kemudian saat sebelum korban ditemui telah tewas bumi.
Beliau mengantarkan hasil pelacakan dikenal korban tewas bumi sebab dianiaya dengan fakta terdapatnya cedera semacam irisan pada bagian leher serta tangan.
Hasil pelacakan, tutur Kapolres, dikenal yang melaksanakannya ialah sahabat sendiri sedang di dasar baya sebab tidak suka serta sakit batin kepada korban dikala main bola voli.
" Ia tidak dapat, sebab dikala bermain voli kerap hal wajah ataupun kepala," tuturnya begitu juga dikutip Antara.
Beliau mengantarkan dikala mandi di Bengawan Cimanuk, pelakon setelah itu melaksanakan penganiayaan kepada korban yang menimbulkan korbannya hadapi cedera irisan di leher serta tangan.
Berikutnya korban dibiarkan serta dikabarkan lenyap, hingga kesimpulannya ditemui di pinggiran bengawan dalam kondisi tewas bumi.
" Dampak perbuatannya itu dikenakan artikel yang serupa, tetapi buat penindakan kepada anak telah diatur, cocok ketentuan," tuturnya.
Kepala Dasar Reserse Pidana Polres Garut AKP Ari Rinaldo meningkatkan, pelakunya cuma satu orang, serta dikala ini telah diproses hukum cocok ketentuan hukum yang legal dalam menanggulangi permasalahan anak berdekatan dengan hukum.
Dampak perbuatannya itu dijerat Artikel 76c juncto Artikel 80 bagian 3 UU No 35 Tahun 2014 mengenai Proteksi Anak serta ataupun Artikel 340 KUHP subsider Artikel 338 KUHP dengan bahaya maksimum 15 tahun bui serta kompensasi Rp 3 miliyar serta ataupun kejahatan mati ataupun sama tua hidup.
" Kita tidak menahan, tetapi dititip di LPKS," ekstra ia.
Post a Comment for "Menginggalnya Remaja 13 Tahun yang Ditemukan di Sungai, Ternyata Dibunuh Temannya Sendiri"