Pembunuh - Pemenrkosaan Wanita Di Pabrik Bata Terancam Hukuman Mati

Polisi menjerat SR (22), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, dengan pasal berlapis. Pelaku terancam hukuman mati karena aksi sadisnya tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 dan 365 serta 285 tentang pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan.
"Di mana ancamannya hukuman mati, atau penjara minimal 20 tahun," kata Andryansyah kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).
"Korban dijemput di rumahnya pada saat hari Natal kemarin. Awalnya pelaku hanya ingin mengajak jalan-jalan," terangnya.
Namun pada saat berboncengan, muncul hawa nafsu oleh pelaku saat bagian tubuh korban menyentuh punggung pelaku. SR kemudian memiliki niat memperkosa korban dan membunuhnya.
Namun pelaku khawatir jika pada saat memperkosa korban mendapat perlawanan dan ketahuan. Oleh karena itu, pelaku berniat untuk menghabisi nyawa korban menggunakan helm dan kayu.
"Karena hawa nafsu itu takutnya pada saat dilakukan pemerkosaan ketahuan dan dilaporkan lebih bagus sekalian dihabisi," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan SR, sesampainya di lokasi korban langsung dihabisi oleh pelaku. Pelaku memukul dan menginjak bagian tubuh korban sampai tidak berdaya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami beberapa luka di sekujur tubuhnya. Korban meninggal karena adanya kekerasan baik fisik maupun seksual.
"Akibat kekerasan benda tumpul di kepala, jejak jerat di leher, patah tulang iga, pendarahan di dalam rongga dada kanan, luka robek di hati. Penyebab kematian patut diduga karena pendarahan," pungkasnya.
Kenal Lewat Medsos
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan status korban saat ini sudah bersuami dan memiliki seorang anak.
"Korban punya anak 1. Suami punya tetapi saat ini pisah ranjang karena tinggalnya di Jakarta. Korban sebagai ibu rumah tangga," kata Andryansyah kepada wartawan, Jumat (5/1).
Sedangkan pelaku SR (22) yang merupakan warga Karangtengah, Kecamatan Kembaran, statusnya bekerja sebagai buruh lepas. Hubungan pelaku dengan korban merupakan teman dekat.
"Pelaku merupakan teman dekat korban yang dikenalnya lewat media sosial Facebook 5 bulan lalu. Jadi ini merupakan pertemuan pertama keduanya," terangnya.
Post a Comment for "Pembunuh - Pemenrkosaan Wanita Di Pabrik Bata Terancam Hukuman Mati"