Skenario Suami di Probolinggo Bunuh Istri yang Selingkuh dengan Mertua
Tak ada rasa penyesalan sedikit pun dari Jumali saat dihadirkan dalam press release di Mapolres Probolinggo, Senin 24 Desember 2018. Padahal ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Warga Desa Batur, Kecamatan Gading itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena menghabisi Siti Holifah (19), istrinya sendiri. Aksi Jumali itu karena istrinya disebut berselingkuh dengan mertuanya alias bapak kandungnya.
"Pelaku mengaku membunuh istrinya sendiri, karena cemburu istrinya selingkuh dengan Pak Li yakni bapak kandungnya sendiri," ujar Kapolres Probolinggo saat itu AKBP Eddwi Kurnianto.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Jumali terjadi pada Sabtu 30 Desember 2017 silam. Saat itu, di rumahnya Jumali mencekik istrinya yang tengah tidur hingga tewas. Jumali berdalih istrinya meninggal karena sakit.
Awalnya semuanya percaya saja. Termasuk keluarga Holifah. Holifah pun dimakamkan layaknya orang yang meninggal wajar. Namun tanggal 8 Maret, keluarga Holifah kemudian curiga dan melaporkan Jumali ke Polres Probolinggo.
Penyelidikan pun dimulai, sejumlah saksi diperiksa termasuk Jumali. Dalam keterangannya, Jumali membantah telah membunuh istrinya. Ia berdalih istrinya meninggal karena sakit kanker.
Namun keterangan berbeda diberikan keluarga istri Jumali. Dari informasi yang didapat, Holifah tak pernah punya riwayat kanker yang disebutkan Jumali.
Dugaan pembunuhan yang sudah berlalu hampir tiga bulan ini tak menemui titik terang karena minimnya bukti. Namun polisi tak putus asa.
Post a Comment for "Skenario Suami di Probolinggo Bunuh Istri yang Selingkuh dengan Mertua"