Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

4 Fakta Ojol jadi Kurir Ekstasi Kenalan Dari Nusakambangan

 

Kurir narkotika jenis ekstasi ditangkap anggota Bareskrim Polri. Kurir ekstasi tersebut bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol).


Kurir berinisial HJL itu ternyata sudah beberapa kali mengantarkan pesanan narkotika. HJL juga pernah dihukum pidana akibat kasus narkoba.


Barang bukti yang disita dari HJL juga tak sedikit. Belakangan diketahui, peredaran ekstasi tersebut juga diatur oleh mantan narapidana kasus narkoba.


10.000 Butir Ekstasi Disita

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh anggota Direktorat Tindak Pidana (Ditipid) Narkoba Bareskrim Polri. Polisi menggagalkan peredaran ekstasi sebanyak 10.000 butir.


"Kita melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).


HJL ditangkap anggota Ditipid Narkoba Bareskrim Polri di Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).


Mukti menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.


Dia mengatakan anggotanya langsung bersiaga dan langsung melakukan pemantauan setelah menerima informasi tersebut. Akhirnya, polisi meringkus HJL di Jalan Teluk Gong Raya.


Perkenalan di Nusakambangan

Polisi lalu menginterogasi HJL. Kepada penyidik, HJL mengaku hanya mengirimkan barang haram tersebut.


Dia mengaku diminta seseorang berinisial HN yang dikenalnya saat menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan. Peredaran ekstasi itu diatur HN yang sedang berada di Thailand.


Perkenalan di Nusakambangan membuat keduanya menjalin bisnis setelah selesai menjalani hukuman. HJL dan HN berkomunikasi menggunakan aplikasi tertentu.


"HJL berkomunikasi dengan HN melalui aplikasi Twinme," imbuh Mukti.


Upah Rp 3 Juta

HJL lalu menjalani perintah yang sudah diatur HN. Dia mengambil ekstasi tersebut di wilayah Muara Karang.


"Pengakuan HJL mengambil ekstasi di dalam tas di penitipan barang supermarket di Muara Karang, Jakarta Utara. Jadi modusnya dia dihubungi oleh HN disuruh mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat kopi seberang supermarket, kemudian mengambil barang di tas yang isinya narkoba jenis ekstasi," jelas Mukti.


Mukti mengatakan bahwa tersangka HJL memang merupakan seorang residivis kasus narkoba. Dia pernah ditangkap Polda Metro Jaya tahun 2014 dan divonis 11 tahun perjara.


"Menurut pengakuan HJL baru 3 kali melakukan pengantaran dan mendapat upah Rp 3 juta, setiap dia mengantar. Kemudian dia mendapat perintah untuk ditaruh lagi (tempel) di wilayah Jakarta Utara," tambah dia.


Post a Comment for "4 Fakta Ojol jadi Kurir Ekstasi Kenalan Dari Nusakambangan "