Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dipecat Jokowi Sebagai Anggota DPD Kasus SARA

 

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK resmi diberhentikan alias dipecat. Pemecatan tersebut diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) dengan Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.



"Meresmikan pemberhentian Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS, SE (M.TRU), M.Si, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024," seperti dikutip dari Keppres tersebut.


Atas pemberhentian tersebut, AWK masih melakukan upaya perlawanan.


AWK Minta KPU Menunda PAW

Namun, sebelum Keppres tersebut terbit AWK telah menggugat Badan Kehormatan (BK) DPD RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 20 Februari 2024. Adapun, gugatan itu sudah diregistrasi atau tercatat dengan nomor PTUN.JKT-20P22024WGW.


Dalam gugatan tersebut, AWK juga meminta Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari untuk menunda penunjukan anggota DPD pengganti dirinya sampai adanya keputusan di PTUN Jakarta.


AWK menyampaikan permohonan penundaan penggantian dirinya ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari melalui surat Nomor 01102019/-B.65/DPD-MPR RI/Bali/II/2024.


"Terkait dengan hal tersebut, kami sebagai Anggota DPD RI B.65 Provinsi Bali dengan ini meminta kepada KetuaKPU RI untuk dapat menunda pengajuan PenggantiAntarraktu (PAW) DPD RI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 danPKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sampai adanya keputusan yanginkrah dari


PTUN," pinta AWK seperti dikutip dari surat bertanggal 28 Februari 2024 tersebut.


Gede Ngurah Ambara Berpeluang Ganti AWK

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebut calon anggota PAW DPD adalah Gede Ngurah Ambara Putra. Sebab, Ngurah merupakan suara terbanyak kelima pada Pemilu 2019.


"Kayaknya Pak Ngurah Putra (yang akan menggantikan AWK)," ujar Lidartawan.


"Coba besok cek di hasil Pemilu 2019, datanya di kantor," sambungnya.


Adapun mekanisme PAW anggota DPD diatur dalam Pasal 423 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kandidat pengganti antarwaktu anggota DPD akan diisi oleh calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan di provinsi yang bersangkutan.


Pun demikian, Lidartawan mengungkapkan proses PAW terhadap AWK merupakan kewenangan KPU RI. "Itu (PAW) prosesnya di KPU RI," kata Lidartawan.


BK DPD Menyatakan AWK Langgar Kode Etik

Sebelumnya, BK DPD RI telah memutuskan untuk memecat AWK karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik sebagai anggota DPD RI.


Pemecatan tersebut merupakan buntut laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali yang mempermasalahkan ucapan Wedakarna yang dianggap menimbulkan kegaduhan dan diduga menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Wedakarna mengaku tidak malu terkait kabar pemecatan terhadap dirinya itu.


Pemberhentian Arya Wedakarna itu berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021. Berdasarkan video yang beredar, keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika.

Post a Comment for "Dipecat Jokowi Sebagai Anggota DPD Kasus SARA "