Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sakit Hati Ibu Di Banyuwangi Gorok Jurangan Emas Gegara Dikatain PSK

 

Lailatul Rohma sore itu sedang menggendong anaknya di dalam dapur rumah. Dari luar, tiba-tiba terlihat tetangganya, Djumaiyah, datang dan masuk ke dapur meminta koran bekas untuk bungkus soto.


"Duwe koran? aku njaluk korane (punya koran? aku minta korannya)," kata Djumaiyah. "Gak ono, bu. Wis tak dol (gak ada, bu. Sudah saya jual)," jawab Rohma menimpali Djumaiyah.


Jawaban Rohma ini rupanya tak membuat Djumaiyah puas. Ini karena ia melihat di dalam rumah Rohma ada tumpukan koran. Djumaiyah kemudian masuk ke rumah dan hendak mengambil koran tersebut.


Namun Rohma langsung mencegahnya karena koran tersebut hendak dipakai untuk keperluannya sendiri. Mendengar ini, Djumaiyah langsung mengurungkan niatnya mengambil koran Rohma.


Meski tak mendapat koran yang diinginkan, Djumaiyah tak lantas pergi dan masih mengobrol dengan Rohma di dapur. Kesempatan itu rupanya dimanfaatkan Rohma untuk bertanya langsung ke Djumaiyah.


Saat itu, Rohma menanyakan apakah benar selama ini Djumaiyah sering mengata-ngatai negatif soal dirinya. Mendengar pertanyaan ini, Djumaiyah malah bertanya balik.


"Koyo piye? (seperti bagaimana)," ujar Djumaiyah. "Ya, ngelek-ngelek aku (ya menjelek-jelekkan saya)," ucap Rohma.


Djumaiyah dan Rohma sendiri merupakan tetangga dekat. Sehari-hari Djumaiyah dikenal sebagai juragan emas. Sedangkan Rohma merupakan ibu rumah tangga biasa.


Meski terlihat rukun-rukun saja, namun keduanya sebenarnya memendam perang dingin. Ini karena Rohma pernah mengetahui dirinya digosipkan Djumaiyah punya banyak gendakan (pacar).


Yang membuat sakit hati Rohma, ia bahkan pernah mendengar bahwa dirinya pernah dikatai sebagai seorang senuk atau pekerja seks komersial (PSK) oleh Djumaiyah. Jelas saja, ia tak terima dengan tudingan itu. Terlebih, ia sudah mempunyai suami dan anak.


Cecaran pertanyaan Rohma yang menyudutkan ini ternyata membuat Djumaiyah naik pitam. Keduanya pun lalu terlibat adu mulut di dapur. Djumaiyah yang emosi lalu menampar pipi kiri perempuan kelahiran 1978 itu.


Tamparan ini dibalas Rohma dengan mendorong tubuh Djumaiyah hingga mereka terjungkal bersama ke lantai. Tak terkecuali anak yang masih dalam gendongan Rohma.


Saat terjatuh ini lah, Djumaiyah lalu mengambil pisau yang ditemuinya di dapur. Tahu hal ini, Rohma lalu menaruh anaknya dan merebut pisau hingga terjadi pergumulan dan mereka terjatuh ke lantai kembali.


Akibat rebutan pisau, leher Djumaiyah terluka terkena goresan pisau. Rohma kemudian menguasai pisau yang dibawa Djumaiyah. Karena masih emosi Rohma lalu memukul kepala Djumaiyah dengan alu dan disusul dengan melukai dengan menyayat leher Djumaiyah dengan pisau.


Djumaiyah pun terkapar bersimbah darah. Tubuh Djumaiyah selanjutnya diseret Rohma dan disembunyikan di gudang dapur. Ini agar suami dan anaknya yang lain tak mengetahui peristiwa yang baru saja terjadi.


Sore itu juga, Rohma lalu mengajak suami dan anak-anaknya untuk pulang ke daerah asalnya di Bangkalan. Selama perjalanan, Rohma tak menceritakan aksi yang dilakukannya. Baru, setiba di Bangkalan, Rohma kemudian menceritakan semua ke suaminya.


Pengakuan Rohma ini kemudian disusul dengan penyerahan diri ke kantor polisi di Bangkalan. Sedangkan jasad Djumaiyah yang ditemukan telah tewas segera dievakuasi ke RSUD Blambangan. Pembunuhan yang dilakukan Rohma ini terjadi pada Jumat, 30 September 2011.


Rohma yang telah menyerahkan diri kemudian ditahan dan diserahkan ke Polres Banyuwangi. Ia selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Djumaiyah dan segera menjadi pesakitan di persidangan.


Senin, 5 Maret 2012, majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis terhadap Rohma dengan hukuman 11 tahun 6 bulan pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 13 tahun penjara.


"Menyatakan terdakwa Lailatul Rohma alias Hana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua Made Sutrisna saat membacakan amar putusannya.


Post a Comment for "Sakit Hati Ibu Di Banyuwangi Gorok Jurangan Emas Gegara Dikatain PSK "