Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Satu Nyawa Siasia Dalam bentrok Ormas Di bandung

 

Nyawa YG melayang sia-sia pasca bentrok dua kelompok organisasi masyarakat (ormas) di Bandung. Kejadian ini terjadi di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung, Kamis (18/4) petang.


Pasca mendapat laporan tersebut, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono langsung melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari lima orang saksi di Satreskrim Polrestabes Bandung.


"Lebih dari lima orang (diperiksa sebagai saksi)," kata Budi. Jumat (19/4/2024).


YG disebut merupakan salah satu dari anggota dari kelompok ormas yang terlibat. Mulanya ia dilaporkan terluka, yang kemudian meninggal dunia dalam kejadian ini.


"Iya, kemarin luka, sekarang katanya meninggal, penanganan tetap berjalan," ujarnya.


Budi membenarkan bahwa dari informasi awal, bentrok terjadi akibat kesalahpahaman pasca terjadi tabrakan. Kedua orang yang terlibat kemudian berselisih paham dan mendatangkan teman-temannya.


Tak lama berselang, pria berinisial T ditangkap pasca bentrokan maut itu. Budi menyebut, T merupakan eksekutor dari bentrokan tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebuah besi ulir yang digunakan untuk mengeksekusi korban, dan tiga buah golok.


"Tersangka selaku eksekutor pemukulan menggunakan besi ulir kepada korban YG," ucapnya.


Kronologi pun menjadi jelas. Motif bentrokan tersebut ternyata dari selisih paham kedua kelompok ormas. Salah satu anggota ormas yang pada kejadian sedang mengendarai sepeda motor, cekcok dengan juru parkir yang tergabung dalam ormas berbeda di lokasi itu.


Akhirnya, keributan terjadi di antara kedua orang itu. Si pengendara motor tidak terima dan memanggil kawan-kawan ormasnya, hingga bentrok tak terhindarkan yang mengakibatkan YG tewas di lokasi kejadian.


"Asal muasalnya perselisihan paham, keributan antara pengendara motor yang mengaku dari salah satu ormas dan jukir dari ormas lainnya," ungkapnya.


"Tersangka lainnya masih kita lakukan pencarian dan pemeriksaan, kita lengkapi saksi-saksi dan pemeriksaan CCTV. Sudah ada beberapa dugaan, apakah bisa jadi saksi atau tersangka, sementara masih dilakukan pemeriksaan pendalaman," kata Budi menambahkan.


Namun, bukan hanya T yang berperan menghilangkan nyawa YG. Sejumlah tersangka lain, kini masih dicari kepolisian. Penyidik sudah memeriksa tujuh saksi dan mengumpulkan bukti rekaman CCTV untuk memburu tersangka itu.


"Semua ini kita marathon lakukan pemeriksaan. Kita ingin memastikan orang yang menjadi tersangka itu orang yang melakukan, bukan orang yang hanya berkumpul pada saat itu," katanya saat rilis ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (20/4/2024).


Setelah kasus ini terjadi, polisi sudah mendatangi kedua petinggi ormas tersebut. Ia memberikan ultimatum kepada kedua kelompok itu supaya tidak main hakim sendiri.


"Saya harapkan dengan dirilisnya kasus ini, seluruh proses hukum yang ada ini diserahkan kepada kepada hukum dan tidak boleh main hakim sendiri atau melakukan pembalasan lanjutan. Jangan ada gerakan tambahan apapun, saya imbau semua diproses di Polrestabes. Kalau ada, kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan. Kita harus menjaga situasi Kota Bandung, serahkan semua ke proses yang berlaku," pungkasnya.


Atas kasus ini, T kini sudah dijebloskan ke penjara. Dia terancam dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Seseorang Meninggal Dunia. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 7 tahun kurungan penjara.

Post a Comment for "Satu Nyawa Siasia Dalam bentrok Ormas Di bandung "