Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Akhir Tragis Nenek Di Kendiri Dibunuh Kekasih Usai Berhubungan Badan

 

Motor Yamaha Mio yang dikendarai Ahmad Setiawan tiba di Pasar Setono Betek, Kota Kediri sekitar pukul 24.00 WIB. Di sana, ia kemudian menurunkan Dedyk Asmawan. Sebelum melangkah, Dedyk kemudian berpesan agar minta dijemput lagi di sekitar alun-alun pada pagi dini hari.


"Engko papaken aku jam 3 nek alun-alun cedak Masjid (nanti jemput aku pukul 3.00 WIB di alun-alun dekat masjid)," kata Dedyk kepada Setiawan.


Dedyk selanjutnya melangkahkan kakinya ke rumah kos Sukinem alis Mbah Mentil yang tak jauh dari Pasar Setono Betek. Sesampai di kos itu, ia langsung mengetuk pintu dan dibukakan oleh Sukinem. Kedatangan Dedyk ini langsung disambut dan dipersilakan masuk oleh Mbah Mentil.


Di dalam kamar kos itu, Dedyk duduk di tempat tidur sambil merokok. Dedyk dan Sukinem sempat berbincang-bincang kurang lebih sekitar 1 jam. Pria kelahiran 1992 itu selanjutnya melakukan hubungan badan dengan nenek berusia 82 tahun itu.


Puas melampiaskan nafsunya, keduanya kembali berbincang-bincang sambil tidur-tiduran bersebelahan. Tak lama Dedyk tiba-tiba menindih tubuh dan mencekik leher Sukinem sekuat tenaga hingga tewas kehabisan nafas.


Aksi Dedyk ini kemudian dilanjutkan dengan menyumpal mulut Sukinem. Belum cukup, Dedyk selanjutnya mengikat kedua tangan Sukinem yang telah tak bernyawa itu. Dedyk lalu mulai mencopoti gelang dan cincin emas yang masih melekat di tangan Sukinem.


Dedyk rupanya juga menggeledah kos itu dan menemukan dompet milik Sukinem yang juga turut diambil. Sebelum meninggalkan kos, Dedyk masih sempat menutupi mayat Sukinem dengan kain jarit dan seprai lalu melangkah keluar kos menuju alun-alun.


Di sana, Dedyk sudah ditunggu Setiawan yang diminta untuk menjemputnya. Keduanya kemudian menuju rumah Dedyk yang berada di Desa Kauman, Pagu, Kediri. Pembunuhan disertai perampokan ini dilakukan Dedyk pada Senin, 28 Januari 2019 sekitar pukul 03.00 WIB.


Perampokan disertai pembunuhan ini memang telah direncanakan dengan rapi oleh Dedyk sehari sebelumnya. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu juga turut mengajak Setiawan, tetangganya untuk bertugas mengantar dan menjemputnya. Sukinem dan Dedyk sendiri sudah saling kenal dan punya hubungan asmara.


Motor yang dikendarai Setiawan akhirnya tiba di rumah Dedyk. Di sana, keduanya lalu membeberkan hasil rampokan sebuah gelang emas, 2 cincin. Sedangkan dompet yang berhasil dibawa ternyata berisi surat-surat emas, sebuah gelang dan uang tunai Rp 1,6 juta.


Setiawan yang mengantarkan perampokan itu diberi Dedyk uang Rp 800 ribu. Sedangkan untuk perhiasan, mereka menjualnya pada hari itu ke penjual emas di pinggir Jalan HOS Cokroaminoto seharga Rp 1,9 juta. Sedangkan sisanya mereka jual di Jalan Sriwijaya seharga Rp 900 ribu.


Mayat Sukinem sendiri ditemukan warga setempat pada sore hari. Penemuan ini karena warga curiga sebab seharian nenek yang sehari-hari memulung tersebut tak tampak batang hidungnya.


Saat dicek ke kamar kosnya, warga menemukan telah tewas dengan mulut tersumpal dan tangan terikat. Penemuan jenazah Sukinem ini lalu dilaporkan ke pihak kepolisian dan dilanjutkan dengan olah TKP.


Dua minggu melakukan penyelidikan, Dedyk dan Setiawan kemudian berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing. Dedyk bahkan terpaksa diberi tembakan di kakinya karena mencoba kabur saat ditangkap.


"Pelaku ini sudah saling mengenal sejak tahun 2013, karena mereka biasa berada di pasar, bahkan menurut keterangan penyidik, salah seorang pelaku terlibat hubungan asmara dengan korban," kata Kapolres Kediri Kota saat itu AKBP Anthon Haryadi.


Dalam jumpa pers, polisi menyebut pelaku sengaja merencanakan perampokan dan pembunuhan karena tahu korban usai membeli perhiasan pada Desember 2018. Karena hal ini lah Dedyk kemudian berniat untuk merampok dan membunuh Sukinem yang dikenalnya sejak tahun 2013 itu.


Atas perbuatannya, Dedyk dan Setiawan kemudian dijerat pasal berlapis yakni 339, 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Selanjutnya kedua tersangka menjadi pesakitan di persidangan.


Pada Kamis, 22 Agustus 2019, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Dedyk 12 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 14 tahun penjara. Sedangkan Ahmad Setiawan yang membantunya perampokan divonis lebih dulu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.


"Menyatakan terdakwa Dedyk Asmawan alias Simin alias Glowor bin Kamsidi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata hakim ketua Yuliana Eny Daryati saat membacakan amar putusannya.


Setiawan yang mengantarkan perampokan itu diberi Dedyk uang Rp 800 ribu. Sedangkan untuk perhiasan, mereka menjualnya pada hari itu ke penjual emas di pinggir Jalan HOS Cokroaminoto seharga Rp 1,9 juta. Sedangkan sisanya mereka jual di Jalan Sriwijaya seharga Rp 900 ribu.


Mayat Sukinem sendiri ditemukan warga setempat pada sore hari. Penemuan ini karena warga curiga sebab seharian nenek yang sehari-hari memulung tersebut tak tampak batang hidungnya.


Saat dicek ke kamar kosnya, warga menemukan telah tewas dengan mulut tersumpal dan tangan terikat. Penemuan jenazah Sukinem ini lalu dilaporkan ke pihak kepolisian dan dilanjutkan dengan olah TKP.


Dua minggu melakukan penyelidikan, Dedyk dan Setiawan kemudian berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing. Dedyk bahkan terpaksa diberi tembakan di kakinya karena mencoba kabur saat ditangkap.


"Pelaku ini sudah saling mengenal sejak tahun 2013, karena mereka biasa berada di pasar, bahkan menurut keterangan penyidik, salah seorang pelaku terlibat hubungan asmara dengan korban," kata Kapolres Kediri Kota saat itu AKBP Anthon Haryadi.


Dalam jumpa pers, polisi menyebut pelaku sengaja merencanakan perampokan dan pembunuhan karena tahu korban usai membeli perhiasan pada Desember 2018. Karena hal ini lah Dedyk kemudian berniat untuk merampok dan membunuh Sukinem yang dikenalnya sejak tahun 2013 itu.


Atas perbuatannya, Dedyk dan Setiawan kemudian dijerat pasal berlapis yakni 339, 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Selanjutnya kedua tersangka menjadi pesakitan di persidangan.


Pada Kamis, 22 Agustus 2019, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Dedyk 12 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 14 tahun penjara. Sedangkan Ahmad Setiawan yang membantunya perampokan divonis lebih dulu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.


"Menyatakan terdakwa Dedyk Asmawan alias Simin alias Glowor bin Kamsidi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata hakim ketua Yuliana Eny Daryati saat membacakan amar putusannya.


Post a Comment for "Akhir Tragis Nenek Di Kendiri Dibunuh Kekasih Usai Berhubungan Badan "