Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cobek Maut Penyabut Nyawa Guru Ngaji Di Garut

 

Pelarian Otang, setelah membunuh Neneng, seorang guru ngaji di Garut akhirnya terhenti, setelah ditangkap polisi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Otang secara sadis menghabisi saudaranya sendiri menggunakan coet atau cobek.


Aksi sadis yang dilakukan pria berumur 31 tahun itu terjadi pada Kamis (9/5) lalu di rumah korban yang berada di Desa Cipangramatan, Cikajang, Garut.


Saat itu, Otang bertandang ke rumah Neneng, dengan maksud untuk mengambil motor milik korban. Namun, korban tak terima dan melawan.


Wanita berumur 53 tahun itu (sebelumnya disebut 43 tahun) sempat mengambil pisau untuk mengancam Otang. Namun, Otang merebut pisau, kemudian gelap mata menghabisi nyawa Neneng.


Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, Otang menghabisi nyawa korban dengan cara memukulnya menggunakan cobek batu.


"Tersangka menghantam wajah korban menggunakan cobek beberapa kali sampai tersungkur," ucap Ari.


Neneng langsung tak berdaya dihantam cobek oleh Otang. Setelah dipastikan mati, Otang kemudian menyeret jasad Neneng ke dalam kamar mandi, kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan membersihkan sisa darah yang tercecer di lantai.


Menurut Ari, setelah menghabisi nyawa Neneng, Otang juga berniat menghabisi nyawa anak Neneng yang masih berumur 14 tahun. Otang sempat menyiksanya, tapi sang gadis berhasil selamat.


"Anak korban berhasil selamat karena berpura-pura tidak bernafas kemudian disangka sudah mati oleh tersangka," katanya.


Otang kemudian bergegas dari lokasi, sembari mengambil sebuah motor milik korban. Setelah melakukan aksi pembunuhan, pria beristri itu kemudian menyerahkan motor tersebut kepada kekasih gelapnya, di daerah Ciawi, Tasikmalaya.


"Tersangka ini mengaku kepada kekasih gelapnya bahwa dia memiliki show room di daerah Banjar. Jadi kekasihnya tidak menaruh curiga," katanya.


Otang kemudian kabur. Dia sempat ke Jakarta, kemudian lari ke Surabaya, hingga akhirnya terhenti di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat usai ditangkap polisi.


Dari tangan Otang, polisi mengamankan beragam barang bukti. Mulai dari motor yang dicuri, hingga cobek batu berdiameter sekitar 30 centimeter yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.


Ari menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.


"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkas Ari.

Post a Comment for "Cobek Maut Penyabut Nyawa Guru Ngaji Di Garut "