Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp 1.19 Miliar di Jombang


Satreskrim Polres Jombang membekuk perkongsian pengedar duit ilegal. Polisi sukses mengambil benda fakta duit ilegal senilai Rp 1,19 miliyar.


Sindikat ini ditangkap oleh polisi menerima aduan dari warga. Informasi itu berawal dari orang dagang lembu di Kecamatan Diwek yang berterus terang menyambut pembayaran duit ilegal sebesar Rp 1,8 juta dari seseorang Bernama Imron Rosyadi ataupun I(46).


Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca berkata grupnya kemudian membekuk Imron di rumahnya wilayah Jombang pada Kamis (9/5). Polisi kemudian mengambil benda fakta duit ilegal sebesar Rp 16, 5 juta.


"Kita kembangkan, IR terdapat 2 sahabat lagi, SK serta S. Kita kail, SK serta S kita ambil di RTH Mojoagung," tutur Sukaca.


SK merupakan Suko Wiyono (60), masyarakat Dusun Sumberwuluh, Dawarblandong, Mojokerto. Sebaliknya S merupakan Sutarjo (58), masyarakat Dusun Petiken, Driyorejo, Gresik. Kala menggeledah rumah Sutarjo, grupnya menciptakan upal Rp 33, 7 juta.


Pelakon Imron berterus terang membeli duit ilegal dari seseorang masyarakat Batang, Jawa Tengah, Bernama Bambang( 41). Ia membeli duit ilegal Rp 70 juta dengan harga Rp 20 juta.


Sukaca menarangkan Suko serta Sutarjo memperoleh duit ilegal dari Imron buat mereka edarkan sendiri. Ketiga terdakwa telah mendistribusikan Rp 50, 2 juta upal dalam 1 bulan terakhir.


"Lebihnya Rp 19,8 juta upal sedang tersebar di warga. Kita memanggil warga melapor ke kita jika menciptakan upal," jelasnya.


Polisi setelah itu sukses meringkus pelakon Bambang. Kala menggeledah rumahnya, aparat mengambil benda fakta upal Rp 1, 14 miliyar bagian Rp 50 ribu serta Rp 100 ribu. Dari kawanan ini, polisi mengambil benda fakta duit ilegal yang totalnya menggapai Rp 1.190.200.000.


Post a Comment for "Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp 1.19 Miliar di Jombang"