Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Seorang Napi Kendalikan Peredaran 1.9 Kg Sabu diu Sukabumi

 

Polisi membongkar peredaran sabu nyaris seberat 2 kilogram tepatnya 1.988,93 gram (1,9 kilogram) di Sukabumi. Mirisnya, peredaran narkoba jenis sabu itu dikendalikan dalam Lapas (Lembaga Pemasyarakatan).


Dua orang narapidana yang mengendalikan sabu di Sukabumi itu berinisial W alias A dan H. Polisi tak menyebut secara pasti, lokasi Lapas tempat mereka ditahan.


Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, kronologi penangkapan sabu dengan berat 2 kilogram itu bermula dari laporan warga masyarakat. Warga curiga dengan tingkah laku para pelaku yang selalu lalu-lalang di wilayah Cikundul Girang, Kecamatan Lembursitu.


"Setelah kita kembangkan, bahwa barang-barang dari pelaku CS (38) dan MZ (23) dikendalikan oleh salah satu pelaku yang merupakan residivis. Saat ini masih menjalani hukuman di Lapas dan dia pernah ditangkap di wilayah Polres Sukabumi Kota pada tahun 2022 inisial H dengan barang bukti 3 kilogram pada saat diamankan," kata Ari di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (21/5/2024).


Setelah menemukan hal tersebut, polisi lantas bergerak cepat berkoordinasi dengan Lapas yang disebut berada di wilayah Jawa Barat. Hasilnya, dua terpidana tersebut mengakui perbuatannya.


"Dari pihak lapas kooperatif dan bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan. Akan kita tarik ke sini untuk lakukan penyidikan terkait peredaran narkotika di daerah Lembursitu. Mereka mengaku dia yang mengendalikan, kurang lebih sudah dua tahun menjalani masa tahanan," ujarnya.


"Kita masih pendalaman lebih lanjut, kita mengejar pelaku lain, pelaku utama inisial D yang mendapatkan barang tersebut, kemudian dikendalikan oleh orang di Lapas. Itu di Lapas wilayah Jabar tapi bukan di wilayah Sukabumi," sambungnya.


Ari mengungkapkan, kedua narapidana tersebut mengendalikan sabu di Kota Sukabumi dengan menggunakan alat komunikasi. Tak hanya narapidana, pihaknya juga akan mendalami dugaan keterlibatan sipir di lapas tersebut.


"Itu kita dalami, saat ini belum ada mengarah ke sipir namun sekali lagi kami tegaskan alhamdulillah Kalapas (Kepala Lapas) kooperatif untuk dengan adanya informasi penangkapan dan kita datangi ke sana," kata dia.


Selain CS dan MZ, polisi juga mengamankan lima tersangka lainnya yaitu EA (30), PP (25), YY (38), IK (51) dan HD (33). Mereka mengedarkan barang haram di lima tempat berbeda.


Tak hanya sabu 1,9 kilogram, polisi juga menyita alat hisap sabu atau bong satu buah, dua buah timbangan, dua jenis sepeda motor dan uang tunai Rp475 ribu.


Barang bukti sabu bila dirupiahkan mencapai Rp3 miliar. Dengan penyitaan sabu tersebut, polisi diperkirakan dapat menyelamatkan 8.000 jiwa yang berpotensi terkena dampak peredaran narkoba


Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.


Post a Comment for "Seorang Napi Kendalikan Peredaran 1.9 Kg Sabu diu Sukabumi "