Viral Debt Collector Kepung Pemobil di Jogja, Polresta: Kayak Preman!
Seorang wisatawan mengeluh mobilnya dikepung dan hendak ditarik oleh sekelompok debt collector (DC) di Jogja. Kasus itu viral di media sosial.
Polisi menyebut ada dugaan BPKB ganda dalam kasus tersebut. Namun pihaknya tidak menangani kasus itu karena di kejadian yang viral itu tidak ada unsur pidana.
"Jadi itu diduga ada BPKB ganda makanya itu terus nggak jadi (ditarik), nggak ada tindak pidana itu. Kita sudah melakukan klarifikasi terhadap DC-DC itu, itu tidak terjadi," terang Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Probo Satrio saat dihubungi, Jumat (10/5/2024).
Probo menyebut wisatawan itu bisa membuktikan bahwa kendaraan dibeli melalui dealer, bukan melalui finance asal DC tersebut. Perkara BPKB ganda ini menurutnya juga telah diteliti Polda Jawa Timur.
Akhirnya dibuktikan dengan BPKB itu dikirim dari rumah fotonya itu. Setelah itu pihak (DC) finance itu klarifikasi ke KreditPlus apa bener kok gini-gini, akhirnya kreditplus klarifikasi juga bahwa KreditPlus itu memang pernah dimintai keterangan dari Polda Jatim itu terjadi double di BPKB makanya itu baru diteliti oleh Polda Jatim," paparnya.
Lebih lanjut Probo mengungkapkan yang dilakukan para DC tersebut juga tak dibenarkan. Pasalnya dalam hal penarikan kendaraan harus ada penetapan pengadilan lebih dulu. Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Fidusia.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dijelaskan bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Probo menambahkan, terhadap para DC ini juga dilakukan edukasi soal UU Fidusia ini. Penghentian atau pencegatan kendaraan oleh para DC di jalan menurut Probo merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan.
"Nggak boleh, sebetulnya kalau itu secara Fidusia itu harus ada ketetapan pengadilan dulu. Makanya dari pihak DC juga kita beri tahu ke depan lagi jangan model-model cegat begini," jelas Probo.
"Pak saya ini petugas nunjukin surat tugas ini, sertifikat fidusianya, ketetapan pengadilannya, supaya debitur itu juga paham. Tapi kalau modelnya nyegat kayak preman kamu bisa dikenakan perampasan kalau kamu mau ngerampas itu," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Viral sebuah video yang memperlihatkan satu keluarga yang sedang berlibur di Jogja dihadang dan dihentikan mobilnya oleh rombongan oknum debt collector. Polisi menjelaskan hal tersebut hanya salah paham.
Video tersebut beredar di grup media sosial Facebook Info Cegatan Jogja serta media sosial Instagram @merapi_uncover. Dalam unggahan tersebut dijelaskan jika kejadian tersebut merupakan modus penipuan.
Dalam keterangan di unggahan tersebut dijelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Senin (6/5) lalu. Berawal dari satu mobil yang dihadang kurang lebih 10 orang yang menunggangi mobil dan sepeda motor.
Setelahnya, satu orang oknum menyodorkan beberapa tunggakan dan berniat menarik paksa mobil tersebut. Padahal, menurut keterangan unggahan tersebut, mobil tersebut tidak didapatkan dari leasing.
Satu keluarga tersebut kemudian menuju ke Ditlantas Polda DIY untuk menengahi masalah ini. Sesampainya di Polda DIY, oknum-oknum tersebut satu persatu meninggalkan lokasi.
Post a Comment for "Viral Debt Collector Kepung Pemobil di Jogja, Polresta: Kayak Preman!"