Awal Mula Terbongkar Olkum Polisi Perkosa Siswi SD Di Ambon
Nasib pilu menimpa siswi SD yang masih berusia 8 tahun usai diperkosa oknum polisi berinisial Bripka SR di Kota Ambon, Maluku. Kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah keluarga mencurigai perubahan perilaku korban.
Terungkapnya aksi bejat pelaku bermula saat korban baru pulang bermain di dekat rumah pelaku di Kecamatan Sirimau, Ambon, Sabtu (4/5) sekitar pukul 17.00 WIT. Kala itu, keluarga heran dengan cara berjalan korban.
"Saat ditanya mengenai gaya jalan yang berbeda dari biasanya, korban langsung menangis. Dan memberitahu bahwa diperkosa oleh pelaku," kata ibu korban inisial ANH (35) kepada wartawan, Jumat (31/5/2024)
Dia melanjutkan, pengakuan korban membuat keluarga tidak percaya. Keluarga pun memutuskan memanggil tenaga medis datang ke rumah untuk memeriksa korban.
"Jadi bidan sengaja kita datangkan untuk memeriksa korban, apakah sesuai dengan ceritanya atau tidak," tuturnya.
Keluarga pun terpukul ketika menerima hasil pemeriksaan terhadap korban. Dugaan kekerasan seksual menguat karena ditemukannya luka pada alat vital korban.
"Dari hasil pemeriksaan, ternyata terjadi perubahan terhadap alat vital korban," beber ANH.
Menurut ANH, pemerkosaan ini terjadi saat korban masih duduk di bangku SD kelas 3. Pelaku diduga memperkosa korban berkali-kali meski tidak dirincikan kronologi kejadiannya.
"Korban sudah diperkosa oleh pelaku sejak masih kelas 3 SD. Dan sekarang dia sekarang kelas 4 SD," terangnya.
ANH menyebut, putrinya selama ini memilih bungkam atas peristiwa yang menimpanya. Pasalnya, pelaku mengancam akan memenjarakan ibu korban.
"Pelaku sampaikan ke korban, 'kalau kamu berani menceritakan pemerkosaan ini ke orang tua, saya penjarakan kamu dan ibu kamu'," imbuh ANH.
Keluarga yang keberatan lalu melaporkan Bripka SR ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada Minggu (5/5). Tidak berselang lama, pelaku pun diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon AKP La Beli menegaskan, Bripka SR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga langsung ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kita sudah menetapkan pelaku (Bripka SR) sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur," kata La Beli
Terpisah, Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP Aries Aminullah mengatakan, tersangka tidak hanya diproses secara pidana. Bripka SR juga akan diproses terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
"Untuk penanganan kode etik profesi tersangka sudah diperiksa. Penyidik juga sudah selesai memeriksa lima orang saksi," ungkap Aries.
Aries mengaku, tersangka sudah diperiksa penyidik Propam Polda Maluku. Bripka SR terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Jadi sanksi kode etiknya itu tersangka terancam dipecat dari dinas kepolisian," pungkasnya.
Post a Comment for "Awal Mula Terbongkar Olkum Polisi Perkosa Siswi SD Di Ambon "