Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Toni Tamsil Disebut Sengaja Rusak HP Demi Hilangkan bukti Korupsi Timah

 

Toni Tamsil alias Akhi menjadi sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction on justice  korupsi komoditas timah senilai Rp 300 triliun. Saksi menyebut Tamsil berusaha menghilangkan bukti di antaranya dengan merusak ponsel miliknya.


Hal itu diungkapkan saksi Amir Akbar dalam persidangan kedua di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang, pada Jumat (21/6/2024) kemarin. Diketahui, JPU Kejagung menghadirkan 3 saksi dari Jaksa penyidik, dua diantaranya bernama Rudi Apriansyah dan Alexsander.


Kala itu, Amir bersama tim penyidik Jampidus Kejagung usai membuka paksa toko milik Tamsil yang diduga menyimpan barang bukti kasus mega korupsi timah. Di toko, tim tak menemukan berkas itu, melainkan di mobil Swift yang terparkir di garasi rumahnya. Bukti kejahatan ini disimpan dalam kardus.


Penggeledahan terjadi pada Januari 2024 lalu, berawal setelah Tamsil didatangi penyidik ke rumahnya namun dia bersembunyi. Bahkan toko kelontong yang awalnya buka, tiba-tiba tertutup rapat setelah mendapat kabar dari istrinya via telepon WhatsApp, ada penyidik di rumah.


Setelah kasus ini terungkap, bukti yang dicari itu ternyata adalah berkas perusahaan Thamron alias Aon, yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).


Dalam berkas itu ditemukan sebanyak 40 lebih rekening yang terafiliasi dengan perusahaan Aon. Aon adalah tersangka pokok dalam kasus ini. Relasi Aon dan terdakwa, Kakak beradik.


"Dokumen ini terkait dengan sample-sample perusahaan, dan terafiliasi dengan Venus dan MCM. Kemudian terkait dokumen kepemilikan excavator," sebut Amir Akbar.


"Sehingga dengan adanya dokumen telah kita temukan maka penyidik dapat mengambil sikap untuk menentukan status saudara Aon jadi tersangka. Dan begitu juga dengan tersangka-terangka yang lainnya," timpalnya.


Singkat cerita, saat penyidik memeriksa dokumen dan menggeledah rumah Tamsil, ia pulang pukul 17.30 WIB. Kepada penyidik, Tamsil mengaku baru dari rumah rekanya.


Kemudian petugas meminta hp terdakwa. Tamsil hanya memberikan ponsel biasa dan mengaku hanya itu yang dimiliki. Padahal istrinya menelepon via WhatsApp (WA) sebelumnya.


Setelah didesak, ia berdalih HP-nya dititipkan tempat rekanya. Setelah ditelusuri ternyata HP-nya telah hancur, pengakuannya jatuh tertindas mobil. Karena diduga akan menghilangkan barang bukti, Tamsil kemudian diinterogasi.


Saksi lain Rudi Apriansyah mengungkapkan dalam persidangan, bahwa pengakuan Tamsil ponselnya terjatuh saat dititipkan rekanya. Setelah dicek, tidak ditemukan bekas terlindas ban mobil ataupun aspal pada ponsel Tamsil.


"Dia (terdakwa) bilang HP jatuh terus terlindas mobil. Tapi di HP itu tidak ditemukan sama sekali bercak, baik bercak ban maupun bercak aspal," ungkap Rudi.


"Dari situ penyidik punya keyakinan ada yang tidak beres. Ditambah lagi, di dalam handphone kecilnya (Tamsil) saya dengar pukul 13.00 WIB lewat, ada percakapan antara Pak Toni dan Thamron isinya tak usah didatangi (penyidik)," tambahnya.


Kata Rudi, hp milik Tamsil itu telah rusak parah dan tidak bisa diambil datanya. Penyidik kemudian memeriksa Tamsil, selang sehari ia ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan (Obstruction of Justice).

Post a Comment for "Toni Tamsil Disebut Sengaja Rusak HP Demi Hilangkan bukti Korupsi Timah "