Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Emosi Ditagih Hutangnya Rp 300 Ribu, Edy Rinaldi Bunuh Tetangganya, Ketua RT Ungkapkan Alur

 


Pasangan suami istri disangka ditindas oleh tetangganya. Si suami berinisal MY (61) wafat bersimbah darah sedang istrinya H (43) alami cedera kronis.  

Tetangga bunuh tetangga ditenggarai konsep hutang piutang. Pelaksana yang dikenali namanya Edy Rinaldi (40) membunuh tetangganya karena uang Rp 300 ribu. 

Perkara menakutkan ini terjadi di Gang Pelopor, Kebon Anyar, Jakarta Selatan Sabtu (28/8/2023) malam.

Pria lanjut umur dengan inisial MY (61) meninggal di dalam tempat berakhir dibunuh oleh orang yang dikira tetangganya.

Sedang si istri dengan inisial H (43) menanggung derita cidera kritis.

Ketua RT 010 RW 010, Ahmad Satiri menjelaskan Pelaksana yang didapati namanya Edy Rinaldi (40) pinjam uang ke korban, H.

Baik pelaksana serta korban tinggal bersisihan yang terpisahkan tiga rumah.

"Hutang piutang. Sang Edy minjem ke situ (korban)," tutur Satiri, saat dihadapi di huniannya, Minggu (28/8/2023)
Tetapi, masihlah ada tersisa yang belumlah sempat dibalikkan oleh aktor.
H lantas meminta terhadap eksekutor dengan beberapa kata yang kurang nikmat.
"Hanya (korban) nagihnya bener-bener mulutnya benar-benar cukup kasar . Maka (aktor) kurang terima," ujarnya.

"Jika gak salah pinjam sejutaan, hanya yang Rp700 (ribu) telah dipulangkan 2 bulan tempo hari," tambahnya. 

Sampai selanjutnya eksekutor mengunjungi rumah korban, lalu berlangsung bercekcok.

Eksekutor membunuh MY dengan gunakan pisau, dan H menanggung derita cedera kronis.
"Pisau yang nusuk-nusuk dibuang tuch ke got. diambil, ada (orang) yang ng ikutin semalem," pungkasnya.


"Diambil tuch pisau, ada bak tempat sampah ditempatkan di sana," lanjut Satiri.
Dalam pada itu, Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan tetap cari tahu dengan cara benar pola pembunuhan ini.


"Ini karena itu kami tunggu mudah-mudahan sang ibu (H) nih sehat, dapat bercakap. Lantaran sang ibunya belum nyata-nyata sembuh," kata ia, saat dikontak.


Dua Orang Debt Collector Bank Emok Laga Berebutan Nasabah
Masalah yang lain tidak kalah menarik yakni tanding dua debt collector bank emok

Di Kabupaten Sumedang, tidak lama ini, tejadi kemelut di antara 2 orang debt collector.
Mereka coba sama-sama mencederai, sampai salah satunya cidera sikatan pisau di muka.


Berdasar pada pembahasan Mimbarjabar.id, laga berdarah ini terjadi di Daerah Cimasuk I, RT 04/07, Kampung/ Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.

Korban yang memiliki nama Jeklin Nababan (21), ada di Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Dan seterunya Panca Putra Murado Simanjuntak (24) domisili di Perumahan Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

"Kejadian perkelahian ini terjadi seputar waktu 15.00 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Pamulihan Aiptu Dede Kosasih.

Hasil kontrol sementara, kericuhan ke-2 nya didorong masalah perebutan usaha.

"Ke-2 nya sama petugas Bank Emok, akan tetapi berbeda perusahaan," katanya.
Awalnya, kata Dede, ke-2  orang itu janji untuk bersua.

Di area momen, korban serta aktor terturut bercekcok sampai terjadi perkelahian di pekarangan rumah nasabah Bank Emok.

"Berdasar info saksi, pelaksana yang pertamanya mencekik korban, dan korban lantas membalas dengan pukulan," ujarnya.

"Waktu pelaksana jatuh, eksekutor mendapati gagang pisau yang masih tetap ada besinya (pisau patah) dan menyikatkannya ke paras korban," tuturnya.

"Korban merasakan cidera gores di bagian pipi. Korban udah mendapati perawatan klinik di Puskesmas Tanjungsari dan mendapat sembilan jahitan," kata Dede.

Masa insiden ini, aktor udah berserah diri ke Mapolsek Pamulihan.
Bank emok sendiri diambil dari bahasa Sunda yang maknanya duduk lesehan.
Praktek ini memberi hutang ke ibu rumah-tangga di Jawa Barat dengan bunga yang mencekik.

Bank Emok menyalur utang pada satu golongan tak personal. Yang menerima utang ini harus lebih dari pada 10 orang.

Debt Collector Dikebiri

Pusat Study Konstitusi serta Kebijaksanaan (Pustaka) menyudutkan debt collector (DC) Bank Emok terduga pencabulan anak di bawah usia di Karawang agar diganjar hukuman maksimum serta kebiri.

Karena  terdakwa telah lakukan tindakan amoral itu sekitar kedua kalinya, maka bisa menjadi penilaian buat pemberatan hukuman.

"Tidaklah ada argumen tidak untuk dikasih hukuman penjara maksimum dan kebiri," paparnya.

Dian menyatakan, tekanan kebiri Pustaka bukan tiada dasar.

Kecuali ditata dalam Aturan Pemerintahan (PP) Nomor 70 Tahun 2020 perihal Tata Teknik Implementasi Perbuatan Kebiri Kimia, Penempatan Alat Pendeteksi Electronic, Pemulihan, serta Pemberitahuan Jati diri Eksekutor Kekerasan Seksual Kepada Anak.

"Pustaka memojokkan agar terduga dijatuhi hukuman kebiri. Karena ini sebagai tindakan bersambung (concursus). Biar menjadi resiko kapok," kata Direktur Pustaka, Dian Suryana, Jumat (7/6/2023).

Menurut Dian, disamping melaksanakan tindakan cabul sejumlah kedua kalinya, ada info korbannya ini sebagai penyandang disabilitas.

"Maknanya, hukuman kebiri itu mesti diaplikasikan, manalagi apabila korbannya penyandang disabilitas atau karena perlakuan terduga mengakibatkan trauma berkesinambungan," ujarnya.

"Tidaklah ada argumen tidak untuk diberi hukuman penjara maksimum dan kebiri," tuturnya.

Dian mengatakan, tekanan kebiri Pustaka bukan tiada dasar.

Kecuali ditata dalam Ketetapan Pemerintahan (PP) Nomor 70 Tahun 2020 terkait Tata Trik Penerapan Perbuatan Kebiri Kimia, Penempatan Alat Pendeteksi Electronic, Pemulihan, dan Informasi Jati diri Pelaksana Kekerasan Seksual Pada Anak.

Juga selaku dampak kapok supaya momen sama tak terulang kembali sebab beratnya hukuman. Apa lagi data kekerasan wanita serta anak di Karawang di tahun 2022, yang tergolong kejahatan seksual merasakan penambahan.

"Kenaikan perkara dapat menjadi satu diantaranya tanda belum maksimumnya peranan penghambatan yang tengah dilakukan pemda serta belum efektifnya penegakan hukum,"tukasnya.

Awal kalinya, Orang penagih rimba dari bank emok di Karawang, Karawang, Jawa Barat mengerjakan perbuatan pencabulan pada anak nasabah waktu tengah menangih utang.

Perbuatan pencabulan itu dilaksanakan kepada anak di bawah usia di lokasi Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang di Jumat (23/6/2023)

Sekarang aktor dengan inisial DA (22) udah ditangkap faksi Kepolisian Resort (Polres) Karawang.

Kepala Grup Reserse Kriminil (Kasatreskrim) Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, berkata, faksinya tangkap aktor DA (22) di tempat tinggalnya di Minggu, 2 Juli 2023.

DA pelaksana pencabulan anak di bawah usia di Kecamatan Telukjambe Timur.

"Eksekutor penduduk Tasikmalaya, kami mengamankan di kontrakannya di daerah Rengasdengklok," kata Bastomy terhadap PodiumBekasi.com, Rabu (5/7/2023).

Dia mengatakan, aktor lakukan laganya sejumlah kedua kalinya kepada korban yang tetap berumur 15 tahun.

Laganya dikerjakan di saat meminta utang ke nasabahnya.
Namun saat ada ke rumah, nasabah ialah orang tua korban tak ada di dalam rumah.

"Memandang keadaan rumah sepi, terdakwa masuk langsung ke rumah serta rayu bujuk. Lantas bawa korban dalam kamar lakukan pencabulan. Sejumlah minggu lalu, terdakwa melaksanakan perihal yang sama persis," katanya.

Perlakuan aktor terkuak, kata Bastomy, saat pelaksana ingin kerjakan hal sejenis kedapatan oleh saudaranya.

Sewaktu itu, eksekutor ada pada kamar korban serta saudara korban memandangnya.
"Pelaksana dibawa langsung ke Mapolres Karawang buat mempertanggujawabkan tindakannya," ujarnya.

Pada penangkapan pelaksana itu, Polres Karawang amankan beberapa tanda untuk bukti berbentuk baju pelaksana, baju korban, satu unit sepeda motor serta hasil visum.

Terdakwa DA dijaring pasal 81 serta 82 perihal menyalahi Undang-undang terkait Pelindungan Anak dengan hukuman penjara maksimum 20 tahun penjara dengan denda sangat banyak Rp 5 miliar.

Post a Comment for "Emosi Ditagih Hutangnya Rp 300 Ribu, Edy Rinaldi Bunuh Tetangganya, Ketua RT Ungkapkan Alur"