Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengendara Motor Lawan Arus Yang Ditabrak Truk

 

Pengendara Motor Lawan Arus Yang Ditabrak Truk 



Pemotor yang ditabrak truk karena lawan arus di Jagakarsa tak mendapat santunan dari Jasa Raharja padahal tergolong korban kecelakaan lalu lintas. Kok bisa?



Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin ungkapan itu tepat untuk menggambarkan pemotor yang mengalami kecelakaan ditabrak truk di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sudah motornya mengalami kerusakan karena ditabrak, pemotor itu diketahui tidak akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.


Sejatinya, korban kecelakaan lalu lintas mendapat santunan sebagaimana Undang-undang no.34 tahun 1964 Jo PP no.18 tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.



Namun dijelaskan juga bahwa ada korban kecelakaan yang tidak dijamin oleh Jasa Raharja. Adalah pengemudi yang menjadi penyebab tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan. Pemotor yang tertabrak truk di Jagakarsa itu dianggap sebagai penyebab kecelakaan karena melanggar lalu lintas. Untuk itu, tidak ada santunan yang bakal diberikan Jasa Raharja.


"Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin", kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dikutip detikFinance.


Rivan juga mengingatkan agar pengguna jalan tetap menaati peraturan lalu lintas. Kalaupun terjadi kecelakaan lalu lintas, maka masih bisa mendapat santunan dari Jasa Raharja.



Post a Comment for "Pengendara Motor Lawan Arus Yang Ditabrak Truk "