Penis dipotong karena Selingkuh!
Jogja- Majelis juri Majelis hukum Negara( PN) Sibolga menjatuhkan putusan bebas pada Adi Siska Telaumbanua ataupun AST( 28) yang sudah memotong penis selingkuhannya Otomasi Gulo ataupun OG( 28) di Kota Sibolga, Sumatera Utara( Sumut). Apa estimasi juri?
" Membebaskan tersangka oleh sebab itu dari seluruh desakan hukum," begitu suara tetapan juri diambil dari Sistem Data Pencarian Masalah( SIPP) PN Sibolga semacam diambil dari detikSumut, Kamis( 27 atau 7 atau 2023).
Konferensi tetapan itu diselenggarakan Rabu( 26 atau 7) kemarin. Dalam konferensi itu badan juri melaporkan Siska teruji melaksanakan penganiayaan berat cocok dengan cema pokok beskal penggugat biasa( JPU) ialah Artikel 351 bagian 2 KUHP. Tetapi, juri beranggapan aksi Siska bukan ialah perbuatan kejahatan.
" Melaporkan tersangka Adi Siska Telaumbanua itu di atas, teruji melaksanakan aksi yang didakwakan dalam pesan cema pokok, namun bukan ialah perbuatan kejahatan," nyata juri.
" Menginstruksikan tersangka dibebaskan dari narapidana mendadak sehabis tetapan ini diucapkan. Memperbaiki hak- hak tersangka dalam keahlian, peran, derajat dan martabatnya," jelasnya.
Putusan juri ini berlainan dengan desakan JPU. Dalam permasalahan ini, beskal menuntut Siska dengan ganjaran 3, 5 tahun bui.
" Menuntut kejahatan bui pada tersangka Adi Siska Telaumbanua sepanjang 3 tahun serta 6 bulan," begitu isi desakan beskal begitu juga diambil detikSumut, Senin( 3 atau 7).
Dalam tuntutannya, beskal memerangkap Siska dengan Artikel 351 Bagian 2 KUHPidana begitu juga dalam cema pokok.
" Melaporkan tersangka Siska Telaumbanua teruji dengan cara legal serta memastikan bersalah melaksanakan perbuatan kejahatan penganiayaan yang menyebabkan cedera berat begitu juga dalam cema pokok Artikel 351 Bagian 2 KUHPidana," ucapnya.
Post a Comment for "Penis dipotong karena Selingkuh!"