Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Viral Cari Lawan Tawuran Via WA, Petugas Kepolisian Berhasil Tangkap 2 Remaja

 Komplotannya Sempat Viral, Polisi Ciduk Dua Remaja Cari Lawan Tawuran Via WA  di Mampang - Suara.com                                                        

Polisi meringkus 2 anak muda bernama samaran AFR( 20) serta SWP( 16) sebab sering mencari rival tawuran melalui WhatsApp( WA). Keduanya dibekuk di area Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

" Modus operandinya mereka terkumpul buat menunggu ajakan melalui WhatsApp. Kala terdapat yang menyongsong, mereka beranjak," tutur Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Anak bawang Kanitero pada reporter di Jakarta, Rabu( 30 atau 8 atau 2023).

Kawanan itu tutur ia pula sering membuat gara- gara dengan berpusar saja di Jalur Bangka, Mampang sembari menunggu rival tawuran dengan bawa senjata runcing tipe celurit.

Kekinian kedianya telah diresmikan selaku terdakwa terpaut dengan kepemilikan senjata runcing.

Kapolsek mengantarkan, para pelakon luang viral mencari rival dengan melaksanakan pancaran langsung lewat Instagram pada bulan Juni 2023.

" Dikala itu mereka beregu lebih 15 sampai 20 orang dengan bawa senjata runcing berupaya beranjak melewati ataupun menyeberang Jalur Kapten Tendean," ucapnya.

Atas informasi warga yang merasa tersendat, pihak kepolisian berpatroli pada hari Sabtu( 26 atau 8) jam 24. 00 Wib sampai Pekan( 27 atau 8) jam 04. 00 Wib.

" Dikala balik ke arah mapolsek, ditemui di Jalur Bangka II terdapat 3 alat transportasi bermotor yang melawan arah, setelah itu kita memandang senjata runcing yang ditenteng," tuturnya.

Setelah itu regu langlang melaksanakan pelacakan kepada 3 motor yang melawan arah itu. Dalam pelacakan, mereka angkat kaki dengan meninggalkan 2 motor serta celurit.

Pada hari Selasa( 29 atau 8), lanjut ia, 10 masyarakat yang ialah figur serta keluarga dari tersangka pelakon itu menghadiri Polsek Mampang.

" Dari sana kita jalani keterangan, pengecekan kepada 10 anak yang terdapat, setelah itu menguncup jadi 2 orang selaku owner senjata runcing ini," tuturnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Artikel 2 bagian( 1) UU Gawat No 12 Tahun 1951 dengan bahaya ganjaran 10 tahun bui.

Post a Comment for "Viral Cari Lawan Tawuran Via WA, Petugas Kepolisian Berhasil Tangkap 2 Remaja "