Anggota Polres Pandeglang Mengamankan Ribuan Botol Miras dari Seorang Penjual Miras yang Disembunyikan Didalam Tanah
Sebesar 1. 237 botol minuman keras( Miras) bermacam merk yang ditaruh di dasar tanah, di area Kecamatan Cikeusik, sukses dibongkar oleh barisan Polres Pandeglang.
Bermacam tipe merk Miras yang diamankan Polisi antara lain sebesar 868 botol merek Arak, 97 Ginseng, 165 Anggur Merah, 12 botol Anggur Putih, 23 Anker BIR serta 72 Ginseng botol kecil 72 botol. Benda fakta yang lain ialah 1 bagian alat transportasi Toyota Calya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, kalau grupnya sukses menguak penyebaran Miras yang ditaruh dalam tanah oleh seseorang pedagang bernama samaran RN( 37).
Lebih dahulu lanjut Kapolres, atas informasi dari warga, RN dikenal oleh aparat selaku pedagang minuman keras di area Kecamatan Cikeusik.
"Dikala ini kita sukses mengamankan ribuan botol miras dari bermacam merk dan 1 bagian alat transportasi cakra 4 yang dipakai oleh RN buat mengangkat serta mengirimkan antaran miras pada pelanggannya," ucapnya.
Bagi Belny, modus penyimpanan mirasnya ialah ditaruh di banker ataupun dalam tanah yang posisinya di dalam kamar buah hatinya.
"Jadi bersumber pada pengakuan RN, pembelian miras ini didapat dari Kabupaten Cirebon serta Jawa Barat. Omset penjualannya, satu hari RN dapat mencapai profit kurang lebih dekat Rp. 4. 000. 000," ucapnya.
Dikatakannya, RN ini melaksanakan kegiatan pemasaran Miras telah 4 bulan lamanya. RN ini berdagang kelontongan sekalian menjual Miras.
"Kita imbau pada warga buat bersama membasmi penyebaran miras di Pandeglang. Laporkan pada kita bila mengenali terdapatnya pemasaran minuman keras," tuturnya.
Post a Comment for "Anggota Polres Pandeglang Mengamankan Ribuan Botol Miras dari Seorang Penjual Miras yang Disembunyikan Didalam Tanah"