Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dalam Tempo Lima Jam, Polres Sergai Tangkap Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Mobil

Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Provinsi Riau karena membawa kabur mobil. Kedua pasangan ini inisial RM (28) sang suami dan RIL istrinya dan berasal dari Kota Dumai Provinsi Riau.


Diwawancara Tribun Medan, Kapolres Sergai AKBP Oxy Yuda mengatakan, adapun mobil yang dibawa kabur oleh kedua palaku adalah mobil rentalan.



"Mobil yang dilarikan para pelaku itu adalah mobil yang mereka rental. Adapun kedua pelaku, yakni RM dan istrinya, RIL,"kata Kapolres Sergai, Senin (4/9/2023).


Upaya pelaku dalam pencurian sebelumnya dilaporkan oleh korban Muhammad Bilal (28)  dengan LP / B / 302 / IX / 2023 / SPKT / Polres Sergai/Polda Sumut, 1 Sepetember 2023. Koban merupakan warga Jalan Meranti II RT/RW 002 Desa Ratu Sima Kecamatan  Dumai Selatan Provinsi Riau.


Pencurian berlangsung pada Jumat 1 September 2023 Pukul 18.00 WIB di Jalan Umum Dusun I Rampah Kota Rumah Makan Ayam Pendek Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.


Aatas pencurian ini korban mengalami kerugian Rp. 150.000.000,-


Kata Kapolres Sergai AKBP Oxy, pencurian bermula saat pellaku hedak menuju Medan denan mobil rentalanya. Kedua pelaku berangkat dari Dumai hendak menuju kota Medan.


"Mobil dirental dari Dumai menuju Medan,"kata Kapolres menerangkan.


kejadian itu berawal pada Jumat (1/9) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, para pelaku yang tengah berada di mobil bersama korban itu singgah di sebuah rumah makan di Kecamatan Sei Rampah.


Lalu, kata AKBP Oxy korban bersama kedua tersangka masuk ke rumah makan dan memesan makanan. Namun tiba-tiba, RM meminjam kunci mobil korban dengan alasan mau pergi ke SPBU mengantarkan istrinya RIL untuk buang air kecil.


"Pada saat itu, RIL juga menemui korban dan meminjam handphone milik korban dengan alasan mau menelepon," jelasnya


Setelah itu, kedua pelaku pun pergi. Korban pun mulai curiga karena setelah beberapa waktu para pelaku tak kunjung datang.


Korban yang gelisah, lalu menceritakan kejadian itu kepada pemilik rumah makan. Mendengar hal itu, pemilik rumah makan menghubungi salah seorang personel Satreskrim Polres Sergai.


"Selanjutnya, korban diarahkan untuk membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai,"

Mendapat laporan itu, pihak kepolisian pun menyelidiki kasus itu. Petugas pun akhirnya bisa menangkap pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di Kota Medan.


"Kedua tersangka diamankan pada Senin sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Bunga Terompet Kota Medan,"


Usai ditangkap, para pelaku diamankan ke Polres Sergai. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan mobil korban yang dibawa kabur pelaku.


"Hanya dalam tempo kurang dari lima jam, Satreskrim Polres Sergai berhasil membekuk pasangan suami istri terduga pelaku penggelapan mobil,"ucap AKBP Oxy.


Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti satu unit mobil sudah diamankan di Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dikenakan melanggar Pasal 372 KUHPidana.

Post a Comment for "Dalam Tempo Lima Jam, Polres Sergai Tangkap Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Mobil"