Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kepolisian Polres Lebak Amankan Pemimpin Pondok Pesantre Karna Cabuli 6 Santriwati

 Pengasuh Ponpes di Serang Dipolisikan, Diduga Cabuli 15 Santriawati                        

Salah seseorang arahan Pondok Madrasah( Ponpes) bernama samaran MS( 37 tahun) di Lebak, Banten, diamankan Polisi atas permasalahan prostitusi kepada 6 santri.

Bersumber pada data yang sukses dikumpulkan, kelakuan asusila yang dicoba MS kepada 6 santriwatinya itu terjalin semenjak 2021 kemudian, serta terkini terbongkar pada tahun 2023 ini.

Dampak sikap bejatnya itu, MS arahan ponpes itu digelandang ke Mapolres Lebak serta saat ini mendekam di sel narapidana Polres Lebak.

Kanit PPA Polres Lebak, IPDA Sutrisno mengatakan, jalan terungkapnya permasalahan itu berasal dari tindakan korban yang sering merenung di Ponpes, serta korban menceritakan pada temannya bila sudah dicabuli oleh terdakwa.

" Setelah itu sahabat korban itu pula menceritakan kalau sempat hadapi perihal yang serupa. Kesimpulannya pendek narasi pada bertepatan pada 24 Agustus 2023, korban ini menceritakan pada kakaknya, ia meringik rasa sakit kala ingin campakkan air kecil," ucapnya, Senin 4 September 2023.

Dijelaskannya, dikala itu kakak korban bertanya pada korban sehabis mengikuti narasi dari korban yang lain, kesimpulannya pihak keluarga memberi tahu permasalahan itu pada Polsek Gunungkencana pada 26 Agustus 2023 kemudian.

" Jadi korban itu menceritakan pada kakaknya, kalau korban ini sempat cabuli MS, alhasil dikala itu kakak korban langsung memberi tahu pelakon ke Polsek Gunungkencana," jelasnya.

Kesimpulannya lanjut ia, pada bertepatan pada 27 Agustus 2023 korban diamankan oleh Polsek Gunungkencana, serta pada bertepatan pada 29 Agustus 2023 permasalahan ini dilimpahkan ke Polres Lebak.

" Sehabis terbongkar dari 6 korban itu 5 di antara lain sedang di dasar baya ialah baya 15 tahun serta 16 tahun dan satu di antara lain baya 21 tahun," tuturnya.

Dikala ini tambahnya, keseluruhan korban yang dikenal ialah, terdapat 6 orang yang ialah santri yang berlatih di Ponpes kepunyaan terdakwa.

" Pelakon melaksanakan aksi asusila kepada santrinya di tempat dekat Ponpes ialah di gubuk serta pondok supaya tidak dikenal oleh banyak orang," ucapnya.

Dijelaskannya lagi, modusnya terdakwa ini dalam melancarkan kelakuan bejadnya, berbohong sakit flu serta memohon santrinya buat ngerik. Sehabis itu, terdakwa melaksanakan aksi asusila serta persetubuhan kepada korban.

" Dari perbuatannya pelakon dijerat Artikel 1 bagian 3 Junto Artikel 82 bagian 2 bahaya minimun 5 tahun bui serta bahaya maksimum 15 tahun bui," tuturnya.

Post a Comment for "Kepolisian Polres Lebak Amankan Pemimpin Pondok Pesantre Karna Cabuli 6 Santriwati"