Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polres Depok Tangkap Tersangka Pembuatan STNK Palsu untuk Motor Curian


Polres Metro Depok sukses menguak pembuatan STNK Ilegal yang diperuntukkan buat motor jarahan ataupun motor tanpa pesan alat transportasi. STNK ilegal di jual terdakwa MH (43), F (39), serta PH (29) sampai ratusan ribu per lembar STNK.


Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto berkata, penahanan 3 terdakwa pembuatan STNK ilegal berasal dari pengungkapan perampokan alat transportasi bermotor. Pada alat transportasi itu nyatanya sudah dibuatkan STNK serta sehabis diawasi nyatanya STNK ilegal.


“Sehabis kita cocokkan kita cermat pesan yang diperlihatkan terlapor nyatanya berlainan, jika STNK itu merupakan ilegal,” ucap Hadi, pada Selasa (19 atau 9 atau 2023).


Hadi menarangkan, salah satu terdakwa mempunyai keahlian konsep grafis serta mengcopy STNK memakai laptop. Hasilnya STNK ilegal bila diamati dengan cara sejenak hendak nampak asli, tetapi dikala diawasi nyatanya ilegal.


“Terdakwa menjual belikan STNK ilegal sebesar Rp400 hingga dengan Rp700 ribu,” nyata Hadi.


Tidak hanya membuat STNK ilegal, terdakwa ikut menawarkan pembuatan novel berjodoh serta BPKB ilegal. Tetapi bersumber pada penjelasan terdakwa, pembuatan novel berjodoh serta BPKB ilegal belum dicoba terdakwa.


“Bentuk serta bentuk dan konsep buat BPKB serta novel berjodoh telah terdapat desainnya di laptop yang berhubungan, tetapi belum kita miliki, sedangkan terkini STNK saja,” cakap Hadi.


Hadi mengatakan, terdakwa menjajakan STNK ilegal dicoba dari mulut ke mulut. Hadi memeragakan, pemesanan STNK ilegal mungkin besar dari perkongsian ataupun pelakon curanmor, buat melegitimasi alat transportasi motor jarahan.


“Sebagian kali pemesanan dilaksanakan melalui kurir, pengirimannya dapat diantar kurir, sering- kali sebagian kali memakai pelayanan penjelajahan,” kata Hadi.


Terpaut bayaran yang dipasang para terdakwa buat pembuatan BPKB ilegal mulai dari Rp1 juta sampai Rp1, 2 juta. Buat novel berjodoh dijual terdakwa sebesar Rp200 sampai Rp500 ribu per novel.


“Terdakwa sudah membuat STNK ilegal sebesar 40 STNK dalam durasi sepanjang 6 bulan,” jelas Hadi.


Hadi menturkan, terdakwa memperoleh antaran pembuatan STNK ilegal mulai dari area Kota Depok sampai Bogor. Atas aksinya, Polres Metro Depok mengecam terdakwa dengan Artikel 263 bagian 1 mengenai manipulasi akta.


“Bahaya hukumannya dekat 6 tahun bui,” pungkas Hadi. 

Post a Comment for "Polres Depok Tangkap Tersangka Pembuatan STNK Palsu untuk Motor Curian"