Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polsek Tanggerang Selatan, Menangkap Penadah Motor Curian

 Polres Tangerang Selatan Tangkap Penadah Motor Curian, Tersangka Simpan 22  Motor Hasil Kejahatan - Tribuntangerang.com                           


Satreskrim Polres Tangerang Selatan( Tangsel) membekuk SN( 38) laki- laki asal Pandeglang, Banten.

SN dibekuk sehabis polisi melaksanakan pengembangan permasalahan perampokan alat transportasi bermotor( curanmor) yang terjalin di Kecamatan Setu, Kota Tangesel sebagian durasi kemudian.

" Informan bernama samaran SH sudah kehabisan motor Honda Beat," tutur Wakapolres Tangsel, Komisaris Rizkyadi Saputro, Jumat( 15 atau 9).

Beliau menarangkan, pada Selasa, 24 Januari 2023 dekat jam 15. 00 Wib anak korban, RA yang lagi naik motor dicegat oleh pelakon, dengan sebabnya menumpang.

Setelah itu, RA dibawa berkelana di dekat perumahan Pesona Serpong, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu. Tiba- tiba korban diturunkan di sesuatu tempat.

" Dalam kondisi telah tidak siuman ataupun bingung. Berikutnya orang berumur korban memberi tahu ke Polsek Cisauk," jelasnya.

Sehabis dicoba pelacakan, badan Satreskrim memperoleh data kehadiran motor korban di Dusun Cilemenggung, Bojong, Kabupaten Pandeglang.

" SN berterus terang selaku penadah motor jarahan. Pengakuannya SN sudah menampung 22 motor bermacam tipe," ucapnya.

Di posisi yang serupa, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Tangsel, Ipda Meter Either Yusran berterus terang sudah kantongi bukti diri pelakon lain yang ialah satu kawanan dengan SN.

" Buat bukti diri pelakon lain yang sedang satu kawanan dengan SN telah terdapat. Dikala ini sedang dicoba pelacakan oleh aparat," pungkasnya.

Atas perbuatannya terdakwa SN dijerat melanggar Artikel 481 KUHP Subsider Artikel 480 KUHP mengenai Penadahan dengan bahaya ganjaran bui sangat lama 4 tahun.

Post a Comment for "Polsek Tanggerang Selatan, Menangkap Penadah Motor Curian"