Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Seorang Bocah 2 Tahun di Jakut Dicabuli Tukang Cireng


Polisi membekuk laki- laki bernama samaran NM (39), yang ialah orang dagang cireng kisaran berakhir melecehkan anak dewasa 2 tahun di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kelakuan buruk pelaku dicoba di depan kakak korban yang pula sedang di dasar baya.


"Pada dikala itu, pelaku setelah itu memanggil korban mendekat ke tempat jualannya serta dikala itu korban ditemani oleh kakaknya yang pula sedang terkategori anak," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh dikala dihubungi, Jumat(15/9/2023).


Insiden itu sendiri terjalin pada Kamis (14/9/2023) jam 10.30 Wib. Dikala itu pelaku tengah berdagang cireng di dekat rumah korban. Iverson berkata, pelaku lalu menarik tangan korban serta melaksanakan kelakuan bejatnya dengan mencoba- coba badan korban.


"Pada dikala mendatangi pelaku, setelah itu pelaku menarik tubuh dari korban mendekati posisi pelaku terletak. Di dikala itu lah pelaku melaksanakan aksi asusila kepada korban anak 2 tahun 5 bulan dengan menggenggam bagian badan yang dilarang hukum," jelasnya.


Korban dikala itu luang melaksanakan perlawanan dengan menarik diri dari pelukan pelaku. Kelakuan itu terekam nyata oleh Kamera pengaman sampai kesimpulannya viral serta berakhir pelaku diringkus polisi.


"Setelah itu korban luang melaksanakan perlawanan dengan menarik tangan pelaku serta setelah itu membebaskan diri dari pegangan pelaku serta setelah itu berlari meninggalkan pelaku," tuturnya.


Polisi sudah melaksanakan serangkaian pelacakan terpaut permasalahan juru cireng kisaran yang melaksanakan pelecehan kepada anak 2 tahun di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku NM (39) saat ini sudah diresmikan selaku terdakwa serta ditahan polisi.


"Diresmikan jadi terdakwa. Regu kita memenuhi administrasi investigasi melaksanakan titel masalah serta melaksanakan kenaikan status investigasi dan kenaikan status terdakwa," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh dikala dihubungi reporter, Jumat(15/9/2023).


Iverson berkata grupnya telah melaksanakan pengecekan kepada terdakwa NM serta 5 saksi yang lain, tercantum orang berumur korban. Dari hasil pengecekan, terdakwa membenarkan aksi bejatnya itu.


"Dengan cara kooperatif dalam pengecekan terdakwa membenarkan perbuatannya sudah melaksanakan aksi asusila kepada anak dengan metode menggenggam bagian badan yang sensitif yang memanglah dilarang oleh hukum," ucapnya.


Dikala ini terdakwa langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara. Atas permasalahan itu, terdakwa dijerat Artikel 82 Hukum No 17 Tahun 2016 mengenai pergantian kedua atas Hukum No 23 Tahun 2002 mengenai Proteksi Anak.


"Bahaya ganjaran 15 tahun bui. Melaksanakan aksi asusila kepada anak di dasar baya. Sekali Lagi kita tegaskan kalau kepada pelaku NM sudah kita jalani penangkapan terbatas mulanya malam Kamis 14 September 2023," jelasnya. 

Post a Comment for "Seorang Bocah 2 Tahun di Jakut Dicabuli Tukang Cireng "