Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mahasiswa di Yogyakarta Nekat Curi HP dan Laptop Temannya Karena Kurang Modal Usaha


Seseorang mahasiswa Akademi Besar Negara (PTN) bernama samaran AFRA (23) berani mencuri 2 kerja serta 2 laptop kepunyaan rekannya sebab kurang modal upaya.


Kapolsek Gondokusuman, Kompol Ardi Hartana berkata peristiwa berasal pada Jumat (29/9/2023). Dikala itu korban bernama Yusuf bersama rekannya Furqon serta Gilang pada jam 24.00 Wib, pergi kos buat makan di wilayah Demangan, Kota Yogyakarta, Wilayah Eksklusif Yogyakarta (DIY).


Sehabis makan, Furqon masuk ke kamar kos serta mengalami gawainya lenyap. Sehabis itu beliau memberi tahu peristiwa itu pada Yusuf. Furqon serta Gilang ini bermukim di kamar kos yang serupa. Yusif kemudian melaksanakan kir di kosnya serta nyatanya dikenal 2 kerja serta 2 laptop hilang di kamar kos.


"Korban kemudian memohon bantu benih semang kos buat membuka rekaman Kamera pengaman. Dari rekaman itu nampak identitas pelaku. Di rekaman Kamera pengaman nampak pelaku masuk tanpa bawa apa- apa serta pergi bawa suatu tas ransel kepunyaan korban," ucap Ardi dikala ditemui di Polsek Gondokusuman, Selasa (24/10/2023).


Buat membenarkan identitas pelaku, kedua korban memohon kawan kos yang lain buat memandang rekaman Kamera pengaman. Kesimpulannya dikenal wujud yang terletak di Kamera pengaman itu ialah AFRA yang lebih dahulu menginap sepanjang 5 hari di kamar Yusuf serta Furqon.


"Pelaku lebih dahulu luang nginep 5 hari. Pelaku ini kuliah di universtias negara," tutur ia.


Ia meningkatkan kedua korban telanjur memberi tahu insiden perampokan ke Polisi. Korban terkini melapor ke polisi pada bertepatan pada 4 Oktober 2023.


"Kamis 19 Oktober 2023 dekat jam 3 petang pelaku dikenal terletak di burjo Sapen Demangan. Dicoba interograsi kita bisa mengamankan barbuk," tutur ia.


Motif perampokan itu sebab pelaku kekurangan modal buat membuka konter kerja. "Motifnya mau upaya jual beli HP modal enggak terdapat. Alhasil melaksanakan perampokan," tutur ia.


Atas perbuatannya terdakwa dikenakan artikel 363 perampokan dengan pemberatan dengan bahaya 7 tahun. Sedangkan itu terdakwa AFRA berterus terang terkini awal kali melaksanakan perampokan.


" Aku jujur terkini kali ini. Tahu serupa korban," tutur terdakwa.

" Telah lama( mau upaya jual beli hp)," tutur ia. 

Post a Comment for "Mahasiswa di Yogyakarta Nekat Curi HP dan Laptop Temannya Karena Kurang Modal Usaha"