Polisi Menangkap 9 Pelaku Tawuran Yang Menewaskan 1 Orang
Tawuran di Pademangan, Jakarta Utara (Jakut) yang memenewaskan seorang remaja viral di media sosial. Polisi menangkap 9 pelaku.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar mengatakan peritiwa itu terjadi pada minggu (2/10) di Pademangan, Jakarta Utara. ada dua kelompok yang melakukan tawuran.
"Sempat viral di medsos yang terjadi pada tanggal 2 Oktober dini hari 4 pagi. Di mana pada hari tersebut terjadi tawuran antara kelompok 1 dan kelompok 2 yang menyebabkan satu orang meninggal dunia," kata Binsar di Polsek Pademangan, Jumat (13/10/2023).
Binsar mengungkap ada 9 pelaku yang ditigkap, di mana 4 diantaranya masih di bawah umur. Adapun inisial para pelaku itu antara lain J, AG, Mg, FT, IR, IJ, SS, D serta IS.
"Tim melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat nukti dan juga pemeriksaan CCTV lokasi, kami menetapkan 9 orang tersangka. 5 berusia dan 4 anak berkonflik dengan hukum. Termasuk pelaku utama yang melakukan pembacokan sudah kita amankan tetapi masih di bawah umur tidak kami tampilkan," ucapnya.
"Sementara baru kami dapatkan hanya satu korban (meninggal)," imbuhnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 bagian 2 KUHP dan atau pasal 2 bagian 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951.
"kami kenakan Pasal 170 bagian 2 KUHP dan atau pasal 2 bagian 1 UU darurat No 12 tahun 1951. Dengan hukuman di atas 5 tahun penjara," ucapnya.
Post a Comment for "Polisi Menangkap 9 Pelaku Tawuran Yang Menewaskan 1 Orang"