Polisi Tangkap 6 Tersangka Curanmor Saat Sedang Potong Rambut
Sehabis dikejar sebagian bulan, Kilometer nama lain Tomi( 26 tahun), preman ahli perampokan motor parkiran sukses diringkus personil Bagian Reskrim Polsek Carenang.
Terdakwa masyarakat Dusun Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serbu ini dibekuk dikala cukur rambut di depan rumahnya. Dari terdakwa, aparat mengamankan benda fakta 6 bagian motor bermacam tipe dan satu buah obeng yang dipakai selaku perlengkapan kesalahan.
" Terdakwa ialah DPO dalam serangkaian permasalahan perampokan motor di beberapa area di Kabupaten Serbu, tercantum area hukum Polsek Carenang. Terdakwa dibekuk pada Senin kemarin dekat jam 20. 00," jelas Kapolsek Carenang Iptu Saeful Indah pada Poskota.
Kapolsek menarangkan penahanan gembong curanmor ini hasil pengembangan dari terdakwa Agus, kawan Tomi yang dibekuk Bagian Reskrim Polsek Kragilan sebagian durasi kemudian.
" Jadi penahanan Tomi ini hasil dari lantunan terdakwa Agus yang dibekuk personil Polsek Kragilan. Terdakwa dibekuk dikala mencukur rambut di depan rumahnya tanpa melaksanakan perlawanan," tutur Saeful Indah didampingi Kanitreskrim Ipda Muhamad Arpah.
Dalam pengecekan, tutur Saeful, terdakwa Tomi bersama Agus pada Rabu( 1 atau 3) kemudian dekat jam 18. 30, menggasak motor Honda Beat A 3932 EU di laman rumah Masni( 49 tahun) di Desa Binuang Rawa, Dusun Binuang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serbu.
" Terdakwa mencuri motor yang terdapat di laman rumah Masni dekat jam 18. 30," ucapnya.
Tidak cuma motor kepunyaan Masni, terdakwa Tomi bersama Agus melaksanakan kesalahan seragam di beberapa wilayah." Jika terdakwa Agus dikenal 26 kali mencuri, sebaliknya Tomi cuma 6 kali," jelasnya.
Sehabis mengenali motornya lenyap, korban berikutnya memberi tahu permasalahan perampokan itu ke Mapolsek Carenang. Berbekal dari data itu, Regu Bagian Reskrim yang dipandu Ipda Muhamad Arpah lekas melaksanakan pelacakan serta kesimpulannya sukses meringkus terdakwa.
" Modus operandi ialah terdakwa mencuri motor yang tidak dikunci stang. Sehabis itu motor didorong ke tempat hening kemudian memecahkan soket kunci memakai obeng buat menghidupkan mesin motor," bentang Kapolsek.
Terdakwa dikala ini ditahan di Mapolsek Carenang serta dijerat Artikel 363 Jo 55 KUHPidana dengan bahaya ganjaran lebih dari 4 tahun bui.
Post a Comment for "Polisi Tangkap 6 Tersangka Curanmor Saat Sedang Potong Rambut"