Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polisi Tangkap Para Pemuda Sewa Apartemen Untuk Produksi Ganja

Sewa Apartemen untuk Produksi Ganja, 6 Pemuda di Bekasi Dicokok Polisi -  poskota.co.id

Sebesar 6 Anak muda dibekuk Satres Narkoba Polres Metro Bekasi sebab edarkan ganja lewat sosial alat, warnanya para pelakon pula carter kondominium selaku tempat memproduksi narkoba.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi berkata terdapat beberapa modus para terdakwa narkoba menempuh transaksinya.

" Modus operandinya terdakwa carter kondominium yang dipakai buat memasak memproduksi narkotika tipe Sinte buat sedia jual serta menjual alat online Instagram," tutur Kombes Twedi Aditya, Jumat( 27 atau 10 atau 2023).

Tidak cuma itu, pelakon pula meletakkan benda fakta di titik koordinat khusus kemudian memberikan titik itu pada konsumen melalui alat WhatsApp.

Hasil pelacakan, pelakon menjual lewat alat online Instagram kemudian benda itu ditaruh di titik khusus.

" Pedagang benda fakta ini memakai private number jadi para pelakon hendak membawakan benda pada konsumen yang telah memesan," ucapnya.

Kombes Twedi Aditya Bennyahdi berkata pengungkapan permasalahan atau masalah ini dicoba semenjak 13 September sampai 7 Oktober 2023.

Keenam terdakwa itu antara lain, JJ( 29), FJ( 37), IFU( 28) JC( 29), Milimeter( 30) serta I( 36).

Keenam terdakwa diamankan disejumlah area, antara lain di Kondominium di Area Kota Bekasi, Setelah itu di SPBU di Kecamatan Grogol Jakarta Barat, Cibarusah Kabupaten Bekasi, serta Kecamatan Gunung Gadis Kabupaten Bogor.

Sebaliknya beberapa benda fakta, antara lain Ganja seberat 9395, 18 gr, sabu seberat 747, 74 gr, tembakau bikinan seberat 657, 23 gr, materi dasar 75, 90 gr, tembakau lazim 124, 5 gr, timbangan listrik 6 buah, Hp 8 bagian.

Suatu cawan cermin, toples jernih, basut, plastik bungkusan, lakban gelap serta jernih serta cokelat, sarung tangan gelap, 3 botol alkohol, 1 buah dus sisa rice cooker.

" Bila dirupiahkan, benda fakta totalitas menggapai keseluruhan 4 miliyar 4 dupa 4 puluh 9 juta 6 dupa 7 ribu rupiah," tutur Kapolres.

Terdakwa setelah itu disangkakan dengan artikel 114 bagian 2 Undang undang no 35 tahun 2009 mengenai narkotika dengan bahaya ganjaran bui 6 sampai 20 tahun maksimum.

Post a Comment for "Polisi Tangkap Para Pemuda Sewa Apartemen Untuk Produksi Ganja"