Satgas Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Pil Koplo Saat Sedang Nongkrong
Seseorang pengedar kapsul koplo, SA( 24) dibekuk personil Regu Satgas Satresnarkoba Polres Serbu. Dikala itu, terdakwa lagi asik ngobrol di depan rumah orang sebelah bersama 3 temannya di Dusun Warakas, Kecamatan Binuang.
Dari tangan terdakwa SA, aparat sukses mengamankan benda fakta 1. 151 biji kapsul hexymer yang dirahasiakan dalam lemari busana. Tidak hanya itu ikut diamankan duit hasil pemasaran obat dan 1 bagian hp.
Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menarangkan terdakwa SA diamankan pada Senin( 2 atau 10 atau 2023) dekat jam 22. 00 Wib, dikala lagi ngobrol bersama 3 temannya di rumah tetangganya.
" Terdakwa diamankan di depan rumah temannya yang sedang bertetangga pada Senin( 2 atau 10) dekat jam 22. 00," kata AKP Michael K Tandayu.
Kasatresnarkoba berkata terbongkarnya permasalahan penyebaran obat catatan Gram itu, berasal dari data warga yang berprasangka kegiatan SA. Rumahnya itu kerap dikunjungi anak muda yang tidak diketahui warga.
" Dari informasi itu, Regu satgas yang dipandu Ipda Wawan Setiawan beranjak ke posisi buat penajaman data," tuturnya.
Michael menarangkan SA sukses dibekuk tanpa melaksanakan perlawanan, anak muda pengangguran itu cuma dapat pasrah dikala digelandang ke Mapolres Serbu.
" Kita ambil di depan rumah tetangganya. 3 temannya yang ngobrol tidak mengenali bila SA ialah pengedar obat keras," jelasnya.
Michael mengatakan grupnya pula melaksanakan penggeledahan di rumah terdakwa. Hasilnya, ditemui ribuan kapsul hexymer yang dirahasiakan di dalam lemari busana.
" Setelah itu dicoba penggeledahan di temui 1. 151 biji obat tipe hexymer serta duit hasil pemasaran sebesar Rp. 81. 000 di simpan didalam lemari kamar," ucapnya.
Michael menerangkan dari hasil pengecekan interogator, SA memperoleh ribuan kapsul hexymer itu dari seseorang bos di area Jakarta serta telah berjalan 3 bulan dengan alibi buat penuhi keinginan hidup.
" Pelakon telah mendistribusikan sepanjang 3 bulan. Beliau berterus terang memperoleh obat tipe hexymer itu dari kerabat AB( DPO) yang menetap di Jakarta," terangnya.
Atas penjelasan itu, Michael membenarkan hendak melaksanakan pengembangan kepada pengungkapannya itu, serta memasukan AB dalam catatan DPO.
" Terdakwa hendak kita jaring dengan Artikel 435 UU RI nomor 36 tahun 2023 mengenai kesehatan," tandasnya.
Post a Comment for "Satgas Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Pil Koplo Saat Sedang Nongkrong"