Viral! ABG Diperkosa lalu Dicekoki Miras!
OKU Timur - Pemuda di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan bernama Neno Arisman (19) memperkosa pacarnya yang masih ABG. Korban D yang masih berusia 15 tahun itu tak hanya diperkosa, tetapi juga dipaksa minum minuman keras (miras).
Merasa trauma, korban pun memberi tahu kejadian itu kepada orang tuanya. Orang tua korban lantas melapor ke Polres OKU Timur hingga akhirnya Neno berhasil diringkus.
Pelaku Telah Perkosa Korban 7 Kali
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Kompol Hamsal menyebutkan bahwa pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap korban hingga 7 kali. Namun tidak disebutkan dalam kurun waktu berapa lama.
Yang jelas pada kejadian terakhir, korban diperkosa di sebuah rumah kontrakan yang dihuni oleh teman pelaku di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur. Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku melancarkan aksinya.
"Saat itu, pelaku diduga mengajak korban untuk jalan-jalan, kemudian pelaku mengajak ke kontrakan teman pelaku di TKP. Selanjutnya pada saat di kontrakan itu, pelaku menyetubuhi korban," ungkap Hamsal, Rabu (4/10/2023).
Korban Dipaksa Minum Miras Supaya Tidak Hamil
Tak sampai di situ saja, korban yang masih berusia 15 tahun itu juga dipaksa minum minuman keras oleh pelaku. Alasan pelaku adalah supaya korban tidak hamil.
Setelah itu, pelaku berkata akan mengantarkan korban pulang. Namun justru korban ditinggalkan begitu saja di tengah jalan.
"Setelah menyetubuhi korban, pelaku menyuruh korban untuk meminum minuman keras dan tak lama pelaku mengajak korban pulang. Namun pada saat di perjalanan, pelaku meninggalkan korban di jalan," lanjutnya.
Pelaku Rayu Korban dengan Janji Akan Dinikahi
Hamsal melanjutkan, korban bukan tanpa alasan mengikuti keinginan pelaku. Pelaku disebut-sebut berjanji akan menikahi korban apabila hamil. Padahal setelah itu, pelaku sengaja mencekoki korban dengan miras dengan alasan biar tidak hamil.
Atas kejadian itu, korban pun memberanikan diri bercerita ke sang ayah. Tak terima anaknya diperlakukan demikian, ayahnya pun melapor ke polisi.
Pelaku Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan atas laporan ayah korban. Tak sulit menemukan keberadaan pelaku. Pelaku sendiri ditangkap di rumahnya di Desa Tanah Merah, Kecamatan Belitang Madang Raya pada Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tersangka kita kenakan tentang tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ujar Hamsal.
Post a Comment for "Viral! ABG Diperkosa lalu Dicekoki Miras!"