Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lecehkan Wisatawan Bawah Umur di Malioboro, Pemuda Digebuki Warga

 

Seorang pemuda dari Sleman melecehkan wisatawan yang masih di bawah umur di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Pemuda itu pun digebuki warga.

Pemuda itu berinisial AY (25). Sementara itu, korban merupakan wisatawan dari Jakarta.


Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja, Ipda Sri Devi, menjelaskan perbuatan cabul yang dilakukan AY di Malioboro pada Sabtu (25/11) akhir pekan lalu.


"(Korban) masih anak di bawah umur. TKP di halaman depan toko batik di wilayah Ngupasan, Gondomanan, Jogja, pada Sabtu 25 November 2023 sekitar pukul 4 sore," terang Devi dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Rabu (29/11).


Kronologi kejadian berawal dari korban bersama ibunya yang tengah menyaksikan pertunjukan kabaret di halaman sebuah toko Batik di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Korban merasakan seperti ada benda asing yang menempel di bagian belakang tubuhnya.


"Kemudian si anak tersebut berbalik menengok, ternyata ada seorang pelaku pencabulan, dia telah mengeluarkan alat kelaminnya," kata Devi.


Korban langsung berteriak dan membuat warga lain yang juga sedang menonton pertunjukan itu bereaksi. Pelaku pun sempat digebuki massa, sebelum akhirnya digelandang ke Mapolresta Jogja.


"Kemudian anak tersebut berteriak dan pelaku sempat dihajar oleh massa. Lalu ayah korban datang dan mengamankan pelaku kemudian dibawa ke Polresta Jogja," ujar Devi.


Dari pengakuan pelaku, rupanya tindakan itu bukan kali pertama dia lakukan. Ia mengatakan pernah melakukan tindakan asusila serupa. Pelaku juga mengaku sering menonton film porno.


"(Pelaku) sering melakukan kegiatan tersebut di tempat keramaian, seperti pasar malam dan sengaja melakukan itu. Sudah beberapa kali. Sebelumnya tidak ketahuan, baru kali ini ketahuan, karena terangsang menonton film porno," ujar Devi.


Atas perbuatan cabulnya itu, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.


"(ancaman hukuman) Penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Ipda Devi.


Post a Comment for "Lecehkan Wisatawan Bawah Umur di Malioboro, Pemuda Digebuki Warga"