Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Propam Tahan 4 Anggota Polda Maluku Penganiaya Warga Batu Merah Ambon

 



Aparat Bidang Profesi dan Propam Polda Maluku mengamankan empat anggota polisi yang diduga telah menganiaya KR, warga Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Empat oknum anggota Polri yang diamankan masing-masing Aipda MT, Bripda R, Bripda AP (anggota Ditsamapta), dan Bripda FFDT (anggota Brimob).


Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat mengatakan empat anggota itu diamankan setelah korban mendatangi gedung SPKT Polda Maluku untuk membuat laporan polisi pada Sabtu (18/11).


Tak hanya itu, korban yang berusia 29 tahun juga mengadu ke Propam Polda Maluku pada Senin (20/11).


"Laporan penganiayaan sudah kita terima, dan Propam sudah periksa sembilan orang saksi, diantaranya saksi korban dan delapan anggota Polda Maluku pada hari Selasa kemarin," ujar Phoirat, Rabu (22/11).


Sejauh ini, kata dia, Propam Polda Maluku sudah menahan empat anggota tersebut buntut dugaan menganiaya warga Batu Merah tersebut.


"Mereka sudah ditahan di tempat khusus (Patsus) Bidpropam Polda Maluku,"ucapnya.


Keempat anggota itu diproses karena melanggar Kode Etik Polri. Mereka juga dijatuhi pidana umum yang ditangani Direktorat Reskrimum Polda Maluku.


Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif menyayangkan aksi tindakan penganiayaan oleh anak buahnya. Lotharia menegaskan anak buahnya akan dijatuhi sanksi berat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.i.


"Saya menyayangkan terjadinya kejadian tersebut anggota dan pasti akan diproses dan diberikan sanksi berat terhadap mereka sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.


Ia menegaskan tindakan tegas yang diputuskan agar menjadi pembelajaran bagi anggota yang lain, karena masih banyak anggota Polri yang sudah memberikan dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap Korps Bhayangkara.


Menurut Lotharia, mereka bekerja dengan hati yang tulus dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum.


"Saya sering sampaikan hindari pelanggaran sekecil apapun, jangan menyakiti hati rakyat, lindungi mereka, jaga mereka, layani mereka. Jalankan tugas dengan baik. Siapa yang bekerja dengan baik akan mendapatkan reward dan yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan punishment," kata jenderal bintang dua itu.




Post a Comment for "Propam Tahan 4 Anggota Polda Maluku Penganiaya Warga Batu Merah Ambon"