2 Perampok dan Pembunuh Sadis Pria di Gresik Terancam Hukuman Mati
Irfan Suryadi (24) dan Hengky Pratama (23), dua pelaku perampokan sadis yang menyebabkan Aris Suprianto (30) yang tewas dengan pisau menancap di mulut telah diringkus. Keduanya kini terancam hukuman berat.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP. Hukuman yang mengancam mereka minimal 20 tahun pidana penjara.
"Dengan ancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Adhitya, Kamis (7/12/2023).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku telah merencanakan perampokan sadis itu sebelumnya. Kedua tersangka ingin menguasai harta benda korban, yakni handphone dan sepeda motor Honda PCX.
"Niat itu (menguasai harta korban) memang sudah direncanakan jauh-jauh hari sehingga pada malam itu (Selasa, 28/11/2023) berada di rumah korban keduanya pun mulai menjalankan aksinya," jelas Adhitya.
Namun, aksi keduanya mulai dicurigai korban yang mengetahui salah satu pelaku (Irfan) membawa pisau di pinggangnya. Korban spontan berteriak meminta tolong.
"Karena panik, keduanya pun membunuh korban dengan memukulkan paving dan palu ke kepala korban," tambah Adhitya.
Tak hanya itu, untuk memastikan korban meninggal, pelaku Hengki Pratama menusuk mulut korban dengan pisau. Setelah itu keduanya membawa sepeda motor, HP dan tas korban.
"Kemudian barang berharga korban dijual ke Jawa Tengah oleh para pelaku. Untuk penadahnya, kita tetapkan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun," pungkasnya.
Post a Comment for "2 Perampok dan Pembunuh Sadis Pria di Gresik Terancam Hukuman Mati"