Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

3 Kurir Sabu 60ke Di Tanjungpinang Terancam Hukum Mati

 

Tiga kurir 60 kg sabu berinisial DF (46), HY (46) dan TM (50) yang ditangkap BNN Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjungpinang, dijerat dengan UU No 35/2009 tentang narkotika. Ketiga pelaku pun terancam hukuman mati.


"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata kepala BNNP Kepri, Brigjen Henry Parlinggoman Simanjuntak, Sabtu (23/12/2023).


Henry menyebut terungkapnya peredaran sabu 60 kg itu telah menyelamatkan ratus ribu masyarakat dari bahaya narkoba. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Pulau Jawa


"Dengan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ini, berhasil menyelamatkan 120.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut," ujarnya.


Dari hasil penyelidikan BNNP Kepri diketahui pelaku DF dan HY diketahui berperan sebagai kurir yang menjemput dan mengantar sabu jaringan Malaysia. Untuk pelaku berinisial TM diketahui sebagai orang yang memerintahkan kedua pelaku tersebut.


"Pelaku DF dan HY ini sebagai kurir yang mengantar barang tersebut, sedangkan pelaku berinisial TM yang baru diamankan hari ini oleh BNN RI di Sukabumi adalah yang menyuruh kedua pelaku yang diamankan di Tanjungpinang," ujarnya.


Henry menerangkan jaringan ketiga pelaku yang diamankan pihaknya itu diketahui sudah pernah melakukan aktivitas serupa. Terakhir mereka melakukan kegiatan tersebut di Provinsi Jambi.


"Hasil pengakuan para pelaku sudah pernah melakukan kegiatan serupa. Tapi di Provinsi Jambi dengan tujuan Pulau Jawa. Jumlah sabunya mencapai puluhan kilogram juga," ujarnya.


Henry menyebut selain pengungkapan ini, dirinya menduga masih ada upaya penyelundupan lain oleh jaringan narkoba melalui wilayah Kepri. Hal itu karena wilayah Kepri yang sebagian besar kepulauan.


"Wilayah Kepri yang dengan jumlah banyak, pantai yang terbuka ini tidak mudah mencegah peredaran narkoba. Jadi yang ingin digenjot bukan peredaran tapi meningkatkan sosialisasi sehingga permintaan semakin sedikit," ujarnya.


Post a Comment for "3 Kurir Sabu 60ke Di Tanjungpinang Terancam Hukum Mati "