Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Seorang Peria Mengahbisin Seorang Wanita Gegara Utang Rp 3 Juta

 

Ryan Aditya Nugraha hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya. Pria 31 tahun itu kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cimahi.


Ryan merupakan pelaku yang menghabisi nyawa Endang (63) di rumahnya di Kampung Selakopi, RT 02/10, Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat


"Pada hari Minggu (3/12/2023), tim menangkap satu orang pelaku berinisial R yang kita amankan di Batujajar, KBB," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (4/12/2023).


Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata korban dengan pelaku memiliki ikatan saudara. Namun saat kejadian, pelaku tidak mengetahui bahwa korban merupakan saudaranya.


"Jadi pelaku tidak tahu saat aksinya itu bahwa korbannya itu saudara dia, yang jelas ada hubungan kekeluargaan. Selama ini korban tidak tahu, namun setelah kejadian dia baru dikasih tahu bahwa korban ini saudaranya. Tapi memang saling mengenal karena rumahnya berdekatan," kata Luthfi.


Luthfi mengatakan motif Ryan melakukan aksinya itu karena jerat utang sebesar Rp3 juta. Ryan gelap mata mencari uang dengan cara cepat demi melunasi utangnya pada orang lain.


"Jadi motifnya pelaku ini berkeinginan memiliki barang berharga milik korban karena pelaku terlilit utang sebesar Rp3 juta ke orang lain. Jadi dia ke rumah korban memang mau mengambil uang di dompet milik korban," kata Luthfi.


Namun di tengah aksinya, pelaku kemudian menggasak juga handphone dan motor milik korban kemudian kabur ke daerah Sukabumi.


"Jadi dia kabur ke Sukabumi dengan motor milik korban dan handphonenya juga dibawa. Tapi memang niat awal hanya mengambil uang saja," kata Luthfi.


Kronologi

Ryan menghabisi nyawa Endang pada Jumat (1/12/2023) sampai akhirnya jasad Endang ditemukan anak bungsunya tergeletak di lantai kamar tidur. Pembunuhan itu berawal saat pelaku pulang dari konveksi tempatnya bekerja pada Jumat pukul 03.00 WIB. Saat melintas di depan rumah korban, terbersit niat mengambil barang berharga milik korban.


"Jadi saat itu kondisi rumah korban pintunya sedikit terbuka, korban tertidur setelah dipijat pada malam sebelumnya. Saat pelaku melintas dan melihat kondisi rumah korban, akhirnya dia masuk dengan niat mau mencuri barang berharga korban," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (4/12/2023).


Saat itu korban tertidur di ruang tengah rumahnya. Pelaku kemudian mengambil dompet milik korban yang diletakkan di atas meja ruang tengah tersebut.


"Jadi dia niatnya mengambil uang di dompet itu, setelah dicek hanya ada uang Rp65 ribu. Kemudian korban ini terbangun, karena pelaku panik kemudian korban dicekik atau dipiting sampai lemas," kata Luthfi.


Saat korban dalam keadaan tak sadarkan diri itu, pelaku kemudian mengambil tali yang ada di dalam rumah lalu mengikat kedua tangan korban. Menunggu beberapa saat, pelaku kaget lantaran korban sudah tak bernafas.


"Pelaku kaget karena korban ternyata sudah tidak bernafas. Saat itu, tubuh korban kemudian diseret ke kamarnya. Di situ pelaku melepas ikatan di tangan korban lalu kabur," kata Luthfi.


Pelaku menggasak barang berharga lain milik korban, yakni sepeda motor dan handphone. Sepeda motor curian itu ia gunakan untuk melarikan diri ke daerah Sukabumi.


"Pelaku ini kabur ke Sukabumi pakai sepeda motor korbannya. Dia berpindah lagi sampai akhirnya kita amankan di Batujajar," tutur Luthfi.


Pelaku dijerat dengan Pasal 339 juncto Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Post a Comment for "Seorang Peria Mengahbisin Seorang Wanita Gegara Utang Rp 3 Juta "