Pria di Aceh Bunuh Rekan Kerja karena Kesal Ditagih Utang Rp80 Juta
Seorang pekerja konter pulsa di Aceh Besar bernama M Rizki Vernanda (20) nekat membunuh rekan kerjanya karena sakit hati ditagih utang mencapai Rp 80 juta.
Peristiwa itu bermula saat pelaku dan korban bernama Fajarullah (25) membuka konter pulsa yang sudah berdiri sejak dua tahun lalu di Desa Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Keduanya sepakat untuk bagi hasil setiap penjualan. Namun, seiring berjalan waktu, Rizki mengaku pembagian yang diberikan korban tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Sehingga Rizki kerap mengambil uang penjualan pulsa saat jaga konter dan itu juga diketahui oleh korban. Karena jumlahnya semakin banyak, korban mulai menagih uang tersebut untuk dikembalikan.
Bahkan korban memberi tenggat waktu untuk segera dilunasi sebelum 30 Januari 2024. Merasa tertekan karena ditagih terus-menerus, pelaku akhirnya berniat untuk menghabisi nyawa rekan kerjanya itu.
"Pelaku ini selalu ditagih korban untuk membalikkan uang yang diambil dari hasil jualan itu hampir Rp 80 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratam kepada wartawan, Selasa (30/1).
Lantas pelaku mengintai korban dari luar kios pada Senin (29/1) dinihari dari dalam mobil. Kebetulan saat itu, korban ingin ke toilet yang berada di luar kios lalu dibuntuti oleh pelaku.
Setelah keluar toilet, pelaku langsung menusuk dada, leher, punggung dan paha korban dengan pisau yang telah disiapkannya hingga korban tewas.
"Pelaku sudah mengintai korban dari dalam mobil. Jadi dia tau kapan korban keluar kios, saat keluar langsung menusuk korban dengan pisau yang dibawanya," kata Fadillah.
Hanya berselang 4 jam usai menghabisi nyawa korban, pelaku lantas ditangkap polisi di kawasan Krueng Barona Jaya. Dari hasil pemeriksaan polisi, Rizki nekat membunuh Fajarullah karena alasan sakit hati karena ditagih utang.
"Motifnya sakit hati karena ditagih terus menerus oleh korban jadi Rizki ini nekat menghabisi nyawa rekan kerjanya sendiri," ucap Fadillah.
Apalagi korban bulan depan ingin melangsungkan pernikahan, sehingga ia menagih utang tersebut.
Atas perbuatannya MRV bakal dijerat dengan pasal 340 KUHp dengan ancaman 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup.
Post a Comment for "Pria di Aceh Bunuh Rekan Kerja karena Kesal Ditagih Utang Rp80 Juta"