Teriakan dari Rumah Jelita yang Bikin 5 Pria di Bandung Kalap
Lima pria diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung. Para pria tersebut diamankan setelah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban berinisial A (21) meninggal dunia.
Kelima pria tersebut diantaranya, RP (55), RH (20), SS (24), SS (38), dan AK (23). Lima pria tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut bermula saat korban masuk ke dalam warga Rancaekek bernama Jelita, di Kecamatan Rancaekek, 30 Desember 2023 dinihari. Sejurus kemudian terjadi keributan antara Jelita dengan korban.
"Pada saat itu mengalami keributan. Putrinya (anak dari) Jelita hadir dan berteriak minta tolong. Sehingga warga sekitar keluar dari rumahnya masing-masing dan mendekat kepada teriakan tersebut," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Rabu (3/1/2023).
Kusworo menjelaskan setelah itu korban ke luar rumah dan bersembunyi. Kemudian setelah itu masyarakat datang dan melihat kondisi Jelita mengalami luka-luka.
"Jelita langsung dibawa ke rumah sakit," katanya.
Pada saat Jelita dibawa ke rumah sakit, warga melakukan diskusi dan berbincang. Setelah itu ada salah satu warga yang melihat ada seseorang di balik mobil yang terparkir.
"Kemudian saudara inisial S langsung naik ke atas mobil dan melihat bahwa betul, ada salah seorang yang bersembunyi di balik mobil. Kemudian dilakukan pemukulan terlebih dahulu kepada korban. Kemudian bersama rekan yang lainnya melakukan pemukulan kepada korban," jelasnya.
"Setelah dilakukan pemukulan dan penendangan, baru dibawa keluar korban tersebut. Kemudian dilakukanlah pemukulan secara bersama-sama, berlima, disaksikan juga oleh warga sekitar, hingga akhirnya korban meninggal dunia," tambahnya.
Kusworo menambahkan Polresta Bandung dalam kurun waktu tidak lebih dari 1x24 jam bisa mengamankan kelima tersangka. Berikut dengan berbagai macam alat bukti yang sudah bisa amankan.
"Kepada kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 150 ayat 3, yaitu pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 12 tahun pidana penjara," pungkasnya.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan terkait hubungan korban dengan Jelita. Pasalnya saat ini Jelita masih dalam perawatan di rumah sakit.
"(Mereka) ada konflik internal. Dimana saudari Jelita saat ini juga masih belum bisa dimintai keterangan secara intens, masih di rumah sakit. Nanti itu melihat daripada perkembangan kesehatan saudari Jelita," kata Kusworo.
Post a Comment for "Teriakan dari Rumah Jelita yang Bikin 5 Pria di Bandung Kalap"