Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Seorang Ayah Di Malang Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun

 

Seorang anak berusia 14 tahun di Malang jadi korban pencabulan berulang-kali oleh ayah tirinya sendiri. Pelaku diketahui mencabuli korban sejak tahun 2019 hingga 2023.


Kanit UPPA Sat Reskrim Polres Malang Aiptu Nurlehana mengatakan pelaku berinisial AK (57) dan kini telah ditangkap. Perbuatan cabul pelaku baru terungkap pada 11 Januari 2024.


Nurlehana menambahkan terbongkarnya aksi bejat pelaku saat korban menangis sepulang bersama pelaku. Tangisan korban ini kemudian diketahui anggota keluarga dan korban.


"Kepada keluarga, korban baru kemudian bercerita bahwa telah dicabuli oleh pelaku yang merupakan bapak tiri dari pernikahan siri dengan ibu korban," jelas Nurlehana kepada Selasa (6/2/2024).


Dari pengakuan korban terungkap jika perbuatan pelaku sudah terjadi sejak tahun 2019. Saat itu, korban baru duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD) saat ibu atau anggota keluarganya keluar rumah.


"Jadi pencabulan sudah dilakukan tersangka sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD, tahun 2019," terang Nurlehana.


Bukan berhenti, kata Nurlehana, pelaku malah menggila dan mencabuli terus-menerus korban hingga korban duduk di bangku SMP. Korban tak berdaya karena setiap beraksi pelaku juga menebar ancaman.


"Korban takut untuk bercerita, karena tersangka selalu mengancam akan membunuh ibu dan saudaranya," bebernya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 jounto Asal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun.



Post a Comment for "Seorang Ayah Di Malang Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun "