Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Media Asing Sorot Gugatan Pailit Terhadap Pengasuh Real Estate Ganda

 

Sidang gugatan pailit yang diajukan Bank CIMB Niaga terhadap seorang pengusaha bernama Ganda di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mulai diadili. Media internasional juga memberitakan soal gugatan pailit terhadap pengusaha real estate tersebut.


Seperti dihimpun Jumat (8/3/2024), media riset bisnis, Debtwire, memberitakan gugatan pailit yang diajukan Bank CIMB Niaga terhadap Ganda. Artikel Debtwire itu berjudul 'Court: Ganda Sitorus bankruptcy hearings to resume Thursday in case over failure to honour personal guarantees of loans to Surya Citra' pada 5 Maret 2024.


Dalam artikelnya, Debtwire memberitakan Ganda Sitorus merupakan saudara dari Martua Sitorus, pendiri perusahaan agribisnis Wilmar International yang berbasis di Singapura. Selain itu, Ganda Sitorus disebut sebagai salah satu pendiri perusahaan holding Gama Corp yang bergerak di bidang properti, minyak kelapa sawit, dan perdagangan komoditas.


Sementara itu, persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah masuk agenda tanggapan dari pihak Ganda pada Kamis (7/3) lalu. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (14/3) dengan agenda pembuktian oleh pihak Bank CIMB Niaga.


Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Ganda, Aditya Yudhistira, menolak semua dalil permohonan dalam gugatan pailit tersebut. Aditya menyebutkan gugatan pailit ini tidak dapat dibuktikan.


"Semoga nanti majelis hakim dapat setuju dengan argumen kami sehingga permohonan pailit yang diajukan bisa ditolak. Kami tetap pada argumen kami bahwa permohonan pailit ini tidak berdasar secara hukum dan tidak dapat dibuktikan secara sederhana. Jadi kami berharap nanti pada akhirnya majelis hakim dapat memutus untuk menolak permohonan pailit yang diajukan terhadap Pak Ganda," ujar Aditya.


Sementara itu, seusai sidang, kuasa hukum Bank CIMB Niaga, An Nur Ramadhan, mengatakan tidak ada dalil yang dapat membantah adanya kewajiban dari Ganda kepada Bank CIMB Niaga berdasarkan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung. Dia menyebutkan amar putusan dalam PK sudah jelas bahwa Ganda telah dinyatakan wanprestasi.


"Sangat jelas dalam amar ke-2 putusan PK tersebut menyatakan bahwa Ganda telah wanprestasi terhadap surat pernyataan dan jaminan tertanggal 28 Agustus 2015 yang dibuatnya. Selanjutnya, amar ke-3 putusan PK tersebut menghukum Ganda dan PT Surya Citra Multimedia untuk melunasi seluruh utang PT Surya Citra Multimedia kepada Bank CIMB Niaga secara tanggung renteng," katanya.


"Karena prinsip pertanggungjawabannya adalah secara tanggung renteng, maka Bank CIMB Niaga bebas memilih untuk menuntut Ganda sendiri di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," imbuhnya.


Ramadhan mengatakan Ganda tidak memahami gugatan pailit yang diajukan CIMB Niaga. Dia juga menyesalkan sikap Ganda yang tidak beriktikad baik menyelesaikan kewajiban kepada Bank CIMB Niaga.


"Dalam jawabannya, Ganda telah sangat keliru dalam memahami gugatan pailit yang kami ajukan karena gugatan pailit tersebut didasarkan pada kewajiban yang timbul atas dasar Putusan PK, bukan lagi berdasarkan Perjanjian Kredit, Kami menyesalkan pihak Ganda yang tidak beritikad baik menyelesaikan kewajibannya kepada Bank CIMB Niaga, namun justru terkesan lari dari tanggung jawabnya dengan melemparkan tanggung jawab kepada PT Surya Citra Multimedia," ujar Ramadhan.


Ramadhan juga menanggapi perihal gugatan yang diajukan istri Ganda, Jap Li Phin Al Evaline, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia menyebutkan gugatan itu hanya akal-akalan untuk membuat gugatan pailit terhadap Ganda terkesan tidak sederhana.


"Lagi pula, istri Ganda, Ny Jap Li Phin Al Evaline, bukanlah pihak ketiga dalam perkara ini, oleh karena sebagaimana pengakuan Ganda sendiri bahwa Ganda dan istrinya kawin dengan persatuan harta. Di samping itu, semua keberatan istri Ganda, Ny Jap Li Phin Al Evaline, telah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan telah dipertimbangkan hakim dari tingkat pengadilan negeri sampai tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Kalau praktik semacam ini dapat dibenarkan, tidak tertutup kemungkinan anak Ganda, yaitu Andy Indigo, juga dapat mengajukan gugatan seperti istri Ganda, Ny Jap Li Phin Al Evaline. Sampai kapan urusan seperti ini akan selesai sekalipun telah ada Putusan PK?" kata Ramadhan.


"Namun demikian, apa pun manuver pihak Ganda maupun istrinya, Ny Jap Li Phin Al Evaline, sampai kapan pun Bank CIMB Niaga akan tetap mengejar tanggung jawab dari pihak Ganda. Oleh karena itu, kami sekali lagi meminta agar Ganda sebagai pengusaha terkemuka di Indonesia dapat menunjukkan iktikad baik dan teladan dalam melaksanakan kewajiban hukumnya sesuai Putusan PK yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti," imbuhnya.

Post a Comment for "Media Asing Sorot Gugatan Pailit Terhadap Pengasuh Real Estate Ganda "