Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pria pengangguran Di Tambaksari Surabya Ditangkap Edaran Sabu

 

AD (49) warga Surabaya ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba. Pria pengangguran tersebut itu kini harus mendekam di penjara.


Penangkapan AD berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba. Ia lalu ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Krampung, Tambaksari.


Tenyata benar, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua dompet cokelat dan hitam yang berisi sekop dan sedotan serta empat poket sabu dengan berat 4 gram.


"Dari pengakuan pelaku barang bukti tersebut belum sempat dijual," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Kamis (29/1/2024).


Miftah menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui sabu tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial S yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.



Pelaku memesan sabu tersebut secara langsung dan dikirim ke rumah pelaku. "Pelaku membeli 3 gram sabu seharga Rp 2,7 juta disamping rumahnya," ungkap Miftah.


Selain itu, pelaku juga mengakui sabu yang dibeli hendak diedarkan kembali. "Maksud pelaku membeli sabu tersebut ingin dijual belikan dengan mengambil keuntungan Rp 100 ribu per gramnya," tandas Suria Miftah.


Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Post a Comment for "Pria pengangguran Di Tambaksari Surabya Ditangkap Edaran Sabu"