Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sopir truk Pemicu Kecelkakaan Di GT Halim

 

Polisi resmi menetapkan MI (17) sopir truk pemicu kecelakaan beruntun 9 kendaraan di GT Halim Utama sebagai tersangka. Polisi menyebut MI dalam kondisi sadar saat memacu kendaraannya dengan kencang berujung kecelakaan.


"Iya kalau dilihat dari pemeriksaan (berkendara dengan sadar). Hanya temperamental saja anak ini. Dibuktikan dengan, ini kita masih akan panggil psikolog untuk lakukan pemeriksaan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat


Hal tersebut juga diperkuat dengan hasil tes urine yang dilakukan. Hasilnya, MI negatif mengonsumsi narkotika ataupun alkohol saat berkendara.


"(Pemeriksaan) alkohol juga kemarin negatif," ujarnya.


Kepada pihak kepolisian, MI mengaku panik saat menabrak mobil Mitsubishi Xpander di 300 meter sebelum GT Halim Utama. Karena hal tersebut, MI berusaha melarikan diri namun berujung menabrak kendaraan lain yang tengah antre di gerbang tol.


"Di TKP pertama pengemudi truk ini yang berinisial MI mengalami kecelakaan dengan Xpander. Setelah kecelakaan dengan Xpander dia langsung katanya dari informasi pernyataan pertama dia panik dan langsung lari menerobos di pintu tol Halim Utama. Sehingga di situ ada antrean, terjadi lah kecelakaan," jelasnya.


Saat ini MI sudah ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal 311 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dengan ancaman 4 tahun penjara.


Post a Comment for "Sopir truk Pemicu Kecelkakaan Di GT Halim "