Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat Aga balikan Devar Ingin Didot Habisi Indriana

 

Tabir pembunuhan Indriana Dewi Eka (24), warga Jakarta Timur terungkap. Ia dibunuh oleh gegara syarat pembuktian cinta, Didot kepada Devara. Sebelumnya, Didot juga menjalin asmara dengan Indriana.


Sekedar diketahui, tiga pelaku pembunuhan berencana yang kini sudah ditetapkan tersangka yaitu dua pria berinisial Didot dan Reza, serta seorang perempuan berinisial Devara.


Didot merupakan pacar korban, yang juga menjalin asmara dengan Devara, sementara Reza adalah pembunuh bayaran yang disewa Didot untuk membunuh Indriana.


Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkap, aksi pembunuhan berencana ini dilandasi keinginan Didot untuk kembali berpacaran dengan Devara. Sedangkan, Didot waktu itu masih menjalin hubungan asmara dengan korban.


"Jadi pelaku Didot ini pengin balik (pacaran) lagi ke Devara. Terus Devara mau menerima, dengan syarat Didot harus melenyapkan korban dari muka bumi ini. Begitu kira-kira permintaannya," kata Surawan saat dikonfirmasi


Surawan tidak menjelaskan lebih rinci lagi mengenai syarat yang diminta Devara kepada Didot tersebut. Tapi kemudian, karena Didot juga menginginkan pacaran kembali dengan Devara, syarat tersebut akhirnya disetujui.


Selanjutnya, karena Didot tidak punya keberanian untuk melenyapkan nyawa Indriana seorang diri, ia lalu memutuskan menyewa pembunuh bayaran. Didot akhirnya bertemu dengan Reza yang bersedia mengeksekusi Indriana di Jl Bukit Pelangi, Babakanmadang, Kabupaten Bogor pada 20 Februari 2024.


"Karena diminta seperti itu terus, akhirnya nurutin juga. Akhirnya Dicarilah seseorang yang berani mengeksekusi korban ini, karena dia (Didot) tidak berani melakukan sendiri," ujar Surawan.


"Jadi tidak ada (motif sakit hati). Pelaku yang perempuan ini memberikan syarat kepada si Didot, kalau mau balik lagi ke dia, korban tidak boleh ada di muka Bumi," ungkap Surawan menambahkan.


Mayat Indriana, wanita asal Cipinang, Jakarta Timur akhirnya ditemukan di pinggir tebing Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Minggu (25/2/2024) dengan posisi terbungkus selimut. Jasadnya ditemukan seorang pesepeda yang mencium bau busuk menyengat sekitar lokasi penemuan.


Ketiganya pun kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka terancam dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Post a Comment for "Syarat Aga balikan Devar Ingin Didot Habisi Indriana "