Duda Bunuh Pacar Di Medan Sudah 4 kali Dipenjara
Duda bernama Ridwan Nasution alias Ridho (45), pelaku pembunuhan pacarnya M Sitompul (46) ternyata merupakan residivis. Pelaku tercatat telah empat kali dipenjara.
"Hasil pemeriksaan, pelaku sudah empat kali menjalani hukuman," kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun, Jumat (26/4/2024).
Teddy mengatakan pelaku pertama kali dihukum pada tahun 1998. Ridho dipenjara karena terlibat kasus penganiayaan. Akibat perbuatannya, dia divonis hukuman delapan bulan penjara di Lapas Tanjung Gusta.
Lalu, kasus kedua terjadi pada tahun 2000. Saat itu, pelaku dihukum selama 10 bulan karena kasus pencurian kabel.
Ketiga, pada tahun 2012 karena kasus peredaran narkoba. Pada kasus itu, pelaku dipenjara selama enam bulan.
"Yang terakhir tahun 2020 kemarin, yang bersangkutan mengedarkan sabu-sabu dan menjalani hukuman selama empat tahun di lapas yang sama. Pada tahun 2023 tersangka selesai menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta. Jadi, memang latar belakang tersangka ini, residivis, dua kali terlibat kasus penganiayaan dan pencurian, dua kali kasus narkotika," sebutnya.
Mantan Dirreskrimsus Polda Sumut itu menyebut kejadian itu berawal pada Selasa (23/4) sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban mendatangi rumah pelaku di Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat.
Setibanya di rumah tersebut, korban dan pelaku mengonsumsi sabu-sabu. Selain itu, mereka juga melakukan hubungan intim.
"Mereka berpacaran. (Korban) datang dan mereka menggunakan sabu-sabu dan melakukan hubungan," kata Teddy.
Setelah berhubungan badan, pelaku merasakan sakit di bagian kemaluannya. Lalu, pelaku memukul bagian wajah korban sebanyak empat kali. Usai dipukul, korban menangis, sedangkan pelaku pergi tidur.
Kemudian, keesokan harinya sekira pukul 02.00 WIB, pelaku bangun dan mengajak korban makan. Setelah makan, keduanya kembali terlibat cekcok.
Setelah itu, pelaku menampar wajah korban sebanyak dua kali. Lagi-lagi, korban pun menangis. Namun, saat itu, pelaku tidak menghiraukannya dan kembali pergi tidur.
"Lalu, jam 12 siang bangun lagi, tersangka ini tidak ada pekerjaan, pengangguran. Jam 12 bangun, melihat korban tidur di samping, dan melakukan penganiayaan lagi terhadap korban dan berulang kali," sebutnya.
Kemudian, sekira pukul 15.30 WIB, pelaku kembali bangun dari tidurnya. Saat itu, pelaku melihat korban duduk di lantai dekat dinding.
Lalu, pelaku langsung berdiri dan menendang bagian kepala korban hingga membentur dinding. Korban pun menunduk setelah ditendang pelaku. Melihat korban menunduk, pelaku lalu menendang bagian leher korban, sehingga kepala korban terbentur ke lantai.
Saat itu, warga sempat mendengar jeritan korban. Selang beberapa waktu, pelaku melihat kaki korban pucat dan detak jantungnya berhenti.
"Jam 19.30 WIB, beberapa warga menggedor rumah tersangka. Tersangka ini berupaya melarikan diri dengan cara menjebol atap rumahnya," sebutnya.
Post a Comment for "Duda Bunuh Pacar Di Medan Sudah 4 kali Dipenjara "