Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pria Pembacok Teman Saat Pesta Miras Di Alor DiTangkap Polisi

 

Muhamad Usman, pelaku pembacokan terhadap teman di Kampung Baru, Kelurahan Nusa Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi. Korban pembacokan itu adalah Muhamad Daeng Lanusu.


"Sudah kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman


Supriadi menjelaskan Muhamad Usman sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Alor sesuai laporan polisi nomor LP/B/135/IV/2024/SPKT/Polres Alor/Polda NTT.


"Pelaku bersembunyi selama empat hari baru kami mengetahui keberadaannya. Dari situ baru anggota menangkapnya," jelasnya.


Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau mengungkap Usman saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.


"Saat ini kami masih mendalami motif pembacokannya," tandasnya.


Sebelumnya, Usman membacok Daeng hingga mengalami luka berat pada kepalanya. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/4/2024), sekitar pukul 19.30 Wita.


Supriadi menjelaskan kejadian berawal saat Usman dan Daeng bersama sejumlah rekannya pesta miras. Saat asyik berpesta, Usman memanggil istrinya berinisial S dan menyuruhnya untuk menyeduhkan kopi.


Setelah S masuk ke dalam rumah, Usman mengambil sebilah parang dan langsung membacok kepala Daeng. Melihat kejadian itu, S sontak berteriak dan berusaha melerai suaminya.

Post a Comment for "Pria Pembacok Teman Saat Pesta Miras Di Alor DiTangkap Polisi "