Guru ASN Asal Pariaman Cabuli 2 Siswi Berulang Kali
Seseorang guru ASN bernama samaran Z (54), yang bekerja pada salah satu SDN di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), sampai hati makan sampai menyetubuhi 2 siswinya. Z saat ini sudah dibekuk polisi serta diresmikan selaku terdakwa.
"Pelaku dikala ini telah kita tetapkan terdakwa serta telah kita kuat di Mapolres Pariaman. Sedangkan terdakwa telah membenarkan aksi asusila dan persetubuhan pada 2 orang muridnya," tutur Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, pada Jumat (31/5/2024).
Kelakuan pelaku dicoba semenjak 2023 kemudian dengan cara kesekian. Rinto berkata Z ialah guru berolahraga di sekolah itu. Kelakuan buruk itu dicoba pelaku di zona dekat sekolah dikala jam rehat pada 2 orang anak didik perempuannya itu.
"Buat modus pelaku memanggil serta mengajak korban dikala jam rehat ke bangunan dekat sekolah. Di situ pelaku memforsir serta mengecam korban dikala melaksanakan kelakuan asusila serta persetubuhan itu. Sebab korban khawatir, persetubuhan itu dicoba terdakwa dengan cara kesekian," sambungnya.
Rinto mengatakan para korban berumur 8 serta 9 tahun serta sedang bersandar di kategori 2 serta 3 sekolah itu." Korbannya sedang bersandar kategori 2 serta Kategori 3, tiap- tiap dewasa 8 serta 9 tahun. Sedangkan dikala ini yang melapor terdakwa terkini 2 orang, kita duga sedang terdapat korban lain yang khawatir melapor kelakuan asusila pelaku," jelasnya.
Kelakuan buruk terakhir dicoba pelaku pada Jumat (10/5) kemudian di bangunan dekat sekolah. Kelakuan asusila pelaku terhambat berakhir korban yang tidak kuat memberi tahu peristiwa asusila yang dirasakannya pada orang tuanya. Orang berumur korban yang tidak dapat memberi tahu pelaku ke Polres Pariaman. Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Artikel 81 Bagian (2) UU no 35 Tahun 2014 mengenai pergantian atas UU RI no 23 Tahun 2002 mengenai proteksi anak dengan bahaya ganjaran maksimum 15 tahun kurungan.
Post a Comment for "Guru ASN Asal Pariaman Cabuli 2 Siswi Berulang Kali"